PUASA
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
”Studi Fiqih”
Disusun Oleh:
1.
Donni Lailatul Masruroh (210214201)
2.
Muhammad Yusuf (210214202)
Kelas: SMG
Dosen Pengampu:
Irma Rumtianing Uswatul Hanifa, S.Ag, M.SI
PRODI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan karunia-Nya makalah dengan judul “Puasa” dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Studi Fiqih. Makalah
ini memaparkan dan menjelaskan mengenai puasa-puasa
dalam agama Islam.
Melalui makalah ini, secara khusus diharapkan kami memperoleh manfaat positif dan mahasiswa mampu mencapai ketuntasan belajar sekaligus mampu memicu cara berpikir kritis terkait dengan bab puasa. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menyumbangkan pemikirannya dalam penyelesaian makalah, terutama dosen mata kuliah Studi Fiqih, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo yang telah membimbing dari awal hingga akhir penyelesaian makalah. Makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Melalui makalah ini, secara khusus diharapkan kami memperoleh manfaat positif dan mahasiswa mampu mencapai ketuntasan belajar sekaligus mampu memicu cara berpikir kritis terkait dengan bab puasa. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menyumbangkan pemikirannya dalam penyelesaian makalah, terutama dosen mata kuliah Studi Fiqih, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo yang telah membimbing dari awal hingga akhir penyelesaian makalah. Makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Ponorogo,
19 September 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
................................................................................................
Daftar Isi
.........................................................................................................
Pendahuluan ....................................................................................................
1. Latar belakang
.....................................................................................
2. Tujuan
..................................................................................................
3. Rumusan Masalah
...............................................................................
Pembahasan
......................................................................................................
1. Pengertian dan Pembagian
Puasa .........................................................
2. Syarat dan Rukun
Puasa .......................................................................
3. Kesunahan, hal yang
dimakruhkan dan yang membatalkan Puasa .......
4.
Yang boleh tidak puasa dan
pengganti Puasa dalam Puasa ramadhan ..
5. Manfaat Puasa
........................................................................................
Penutup
..............................................................................................................
1. Kesimpulan
.............................................................................................
2. Kritik dan Saran
......................................................................................
Daftar Pustaka
.....................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam islam puasa merupakan
salah satu rukun Islam yang ke-3. Puasa terbagi menjadi beberapa bagian yang
wajib dikerjakan dan sunnah untuk dikerjakan.
Puasa juga dapat menunjukkan
seseorang tentang kepedulian sosial dikarenakan saling lapar yang sering dialami
oleh fakir miskin serta bau mulut orang orang yang berpuasa kelak dihari kiamat
berubah menjadi minyak misik. Perhatian Allah sangat luar biasa kepada hambanya
yang mengerjakan puasa sampai sampai puasa banyak disinggung dalam kitab-Nya.
B. Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini antara lain yaitu :
1. Agar mahasiswa
mampu mengetahui arti dari puasa
2. Agar mahasiswa
dapat melaksanakan puasa dengan semestinya
3. Agar mahasiswa
lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
C. Rumusan Masalah
1. Pengertian puasa dan pembagian puasa dan
keutamaan puasa
2. Syarat-syarat dan Rukun Puasa
3. Kesunahan, hal yang dimakruhkan dan yang
membatalkan Puasa
4. Yang boleh tidak puasa dan pengganti Puasa dalam Puasa ramadhan
5. Manfaat puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Pembagian Puasa
1. Pengertian Puasa
Puasa
secara bahasa (etimologi) adalah “As-shoum atau As-shiam” yang berarti
al-imsaak (menahan). Maksudnya menahan diri dari segala hal. Menahan diri dari
bicara berarti puasa bicara, menahan dari tidur berarti puasa tidur, menahan
dari makan minum berarti puasa makan dan minum, dan lain lain. Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT:
maka
makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia,
maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan
Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada
hari ini." (QS. Maryam:26)
Sedangkan
menurut istilah ulama fiqih (terminologi), puasa berarti menahan dari hal hal
yang membatalkan puasa, disertai niat pada malam hari, sejak terbitnya fajar
hingga terbenamnya matahari.
Adapun
puasa menurut pandangan para ulama’ Sufi, puasa mempunyai pengertian yang lebih
luas dan tinggi, bukan hanya sekedar menahan makan dan minum sebagaimana puasa
menurut Syar’i. Namun menurut mereka ulama Sufi mendefinisikan adalah menahan
makan dan minum serta menahan semua anggota tubuh, fikiran dan hati dari segala
macam perbuatan dosa.[1]
Secara
Khusus, puasa (shaum) berarti menjaga enam organ badan, yaitu:
1.
Menjaga pandangan dari melihat sesuatu yang tidak pantas
(maksiat)
2.
Menjaga pendengan dari sesuatu yang haram, dosa, atau
pembicaraan yang batil
3.
Menjaga lisan dari pembicaraan yang tiada berguna
4.
Menjaga hati dari niat buruk dan pikiran yang menyimpang,
serta menanggalkan angan-angan yang tiada bermafaat.
5.
Menjaga tangan dari memegang segala sesuatu yang haram.
6.
Menjaga kaki dari melangkah ketempat yang tidak
diperintahkan, tidak dianjurkan, dan menyimpang dari kebaikan.[2]
2. Pembagian
Puasa
Puasa dibagi menjadi beberapa macam menurut hukumnya
yaitu:
a. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Yang termasuk puasa wajib
yaitu:
1). Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan
adalah puasa yang wajib dikerjakan pada bulan
ramadhan.
ramadhan.
2).
Puasa Nazar
Kata Nazar menurut bahasa adalah berjanji tentang sesuatu hal, baik terpuji
ataupun tidak (tercela). Sedangkan menurut istilah, nadzar adalah kesanggupan
untuk melaksanakan ibadah yang tidak berhukum wajib a’in, dengan menggunakan
shighot.
3). Puasa
Kafarat
Puasa
kafarat adalah puasa yang harus dilakukan sebagai bentuk denda atas pelanggaran
syari’at tang telah dilakukan (kafarot), baik mengandung dosa maupun tidak.
Contoh: bersetubuh siang hari pada waktu puasa Ramadhan.
4). Puasa
Qodlo’
Puasa
Qodho adalah puasa yang dilaksanakan pada hari hari yang tidak diwajibkan berpuasa,
karena disebabkan tidak bisa melaksanakan kewajiban puasa pada waktu yang semestinya.
b.
Puasa Sunnah
Puasa yang bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan
apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Yang termasuk puasa sunah yaitu:
1). Puasa Enam
hari dibulan Syawwal
Puasa enam hari pada bulan Syawal (setelah tanggal 1
syawal) setelah bulan Ramadhan, dalam melaksanakan puasa enam hari pada bulan
menurut Imam Ahmad dapat dilakukan secara berturut turut dan ada kelebihan
antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut golongan Hanafi dan
golongan Syafi’i lebih utama melakukannya secara berturut turut, yaitu setelah
raya.
2).
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
Yaitu puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah dan ini
disunahkan bagi orang islam yang tidak baru melaksanakan ibadah haji.
3). Puasa Asyura’ (10 Muharram)
Adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 bulan Muharram. Muharram adalah
bulan pertama kali tahun hijriyyah, yakni tahun perjuangan dan kemenangan dalam
sejarah Islam.
4). Puasa Tasu’a’ (9 Muharram)
Adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 bulan Muharroh.
5).
Berpuasa pada Sebagian Besar Bulan
Sya’ban
6).
Puasa Ayyam al-Bidh
Adalah puasa yang dilakukan pada hari-hari tanggal 13,14, dan 15
bulan-bulan hijriyyah.
7).
Puasa pada hari hitam (gelap)
Dilakukan
pada tiga hari terakhir setiap bulan
8).
Puasa Senin Kamis
9).
Berpuasa Selang Seling (Puasa Daud)
c.
Puasa Makruh
Adalah puasa jika dikerjakan tidak dapat pahala bahkan
jika ditinggalkan mendapat pahala. Yang termasuk puasa makruh adalah :
1). Puasa satu tahun penuh
2).
Mengkhususkan puasa hari jumat, atau
sabtu, ataupun ahad, dan tidak disambung dengan hari lainnya.
3).
Yaum Al-Syak
Yaitu
hari tanggal 30 bulan sya’ban. Tidak diperbolehkan puasa kecuali orang yang “membiasakan
puasa” yang biasa dilakukan. Batasan membiasakan puasa yaitu ketika orang
tersebut pernah melakukan puasa sebelum separuh akhir bulan sya’ban, meskipun
hanya seminggu sekali atau sebulan sekali, dengan syarat terus dilakukan.
Meskipun sebelum separuh akhir bulan sya’ban pernah absen, meskipun hanya satu
kali, maka ia tidak diperkenankan melakukan puasa pada paruh akhir bulan
sya’ban.[4] Contoh puasanya: puasa Dawud
d.
Puasa Haram
Adalah puasa jika dilakukan akan mendapat dosa dan jika
ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
1). Dua Hari Raya
(Idul Fitri dan Adha)
2). Tiga hari hari
Tasyrid
Yaitu pada
tanggal 11,12,13 bulan Dzulhijah
B. Syarat dan Rukun Puasa
A.
Syarat
Puasa seseorang dapat dikatakan sah apabila telah
memenuhi syarat syarat sah puasa yang berjumlah empat. Yaitu:
1.
Islam
Jika ditengah melakukan puasa seseorang murtad walaupun
sebentar, maka puasanya batal.
2.
Berakal
3.
Tidak Haid, Nifas, atau Melahirkan
Jika ditengah melakukan puasa seorang wanita haids,
nifas, atau melahirkan walaupun sebentar maka puasanya tidak sah
4.
Dilaksanakan di hari-hari yang diperbolehkan untuk puasa
B. Rukun
Rukun puasa ada dua, dan keduanya merupakan
unsur terpenting dari hakikat puasa
itu. Yaitu:
1.
Niat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”(QS. Al Bayyinah: 5)
2. Menahan diri dari dari
segala yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu;
mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan
ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri
mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka
janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia, supaya mereka bertakwa” (QS. Al-Baqarah:187)
Hal yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam
adalah terangnya siang dan gelapnya malam.
C.
Kesunahan,
kemakruhan, dan hal yang membatalkan puasa
1.
Kesunahan Puasa
Kesunahan puasa
antara lain adalah:
1). Berdoa saat menjelang masuknya bulan Ramadhan.
(Puasa
Ramadhan)
Ramadhan)
2). Mandi dalam hadast besar sebelum fajar bagi
orang yang
sedang dalam keadaan junub.
sedang dalam keadaan junub.
3). Melaksanakan makan sahur dan menghakhirinya
4). Menyegerakan berbuka puasa dengan kurma jika
matahari telah
terbenam secara jelas. Jika tidak ada kurma berbukalah dengan air.
terbenam secara jelas. Jika tidak ada kurma berbukalah dengan air.
Nabi Muhammad
bersabda:
Artinya: “jika
salah seorang dari kalian berpuasa, maka berbukalah dengan menggunakan kurma.
Jika ia tidak menemukan kurma, maka (berbukalah) menggunakan air. Sesungguhnya
ait itu suci dan mensucukan,” (dishahihkan al-Turmudzi,Ibnu Hibban dan
al-Hakim).
2.
Hal yang dimakruhkan dalam berpuasa
Hal yang
dimakruhkan dalam berpuasa antara lain:
1). Bersiwaka
setelah matahari condong kebarat (zawal)
2). Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan
sahwat, seperti:
bercumbu, meraba
bercumbu, meraba
3). Berlebihan
ketika berkumur
3.
Hal yang membatalkan puasa
Hal yang
membatalkan puasa antara lain:
1). Makan minum
dengan sengaja
2). Mutah-mutah
dengan sengaja
3). Berhubungan
badan dengan sengaja
4). Memasukkan
sesuatu dalam rongga badan
5). Haid dan nifas
D.
Orang yang Boleh Tidak Puasa, dan Pengganti Puasa
Ramadhan
1.
Orang orang yang diperkenankan tidak puasa adalah:
a.
Orang yang dalam perjalanan jauh
b.
Orang yang sedang sakit
Yaitu
apabila orang tersebut bila berpuasa tidak kuat atau menambah sakit.
c.
Wanita yang sedang hamil atau menyusui. Yaitu perempuan yang sedang hamil
atau sedang menyusui jika takut menyengsarakan dirinya atau anaknya.
d.
Manula baik laki laki maupun wanita
Seperti
firman Allah swt.: “(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:184)
2.
Orang yang wajib mengqodho’ puasa
Mengqodho’
adalah mengganti puasa ramadhan dilain hari yang diperbolehkan untuk puasa.
Yang diperbolehkan untuk mengqodo’ puasa adalah:
a.
Orang yang batal puasanya ataupun yang tidak berpuasa, baik karena udzur
(sakit atau berpergian) atau tidak.
b.
Orang yang batal puasa karena kecerobohannya
c.
Wanita yang sedang haid atau nifas
d.
Wanita hamil dan menyusui
3.
Orang yang wajib mengqodo’ dan membayar fidyah
Fidyah
adalah mengeluarkan satu mud ± 600 gram =1/2 kg atau 3/4
liter beras dan agar tidak terjadi kesalahan atau keraguan dalam menakar fidyah
hendaknya ditambahi ± 7 ons yang diambil dari jenis makanan yang digunakan
sebagai zakat untuk diberikan kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari yang
ditinggalkan puasanya. Orang orang yang harus melakukan ini yaitu:
a.
Seseorang yang tidak melaksanakan berpuasa karena mengawatirkan orang lain.
Seperti:
1).
Wanita yang sedang hamil atau menyusui. Keduanya tidak
berpuasa karena mengawatirkan kesehatan anaknya.
berpuasa karena mengawatirkan kesehatan anaknya.
2).
Orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan orang lain
yang hampir mati.
yang hampir mati.
b.
Bagi seorang yang mempunyai tanggungan menggoqo puasa Ramadhan padahal ia
mampu sehingga masuk pada bulan Ramadhan berikutnya.
4.
Orang yang wajib membayar fidyah. Yaitu:
a.
Orang yang tidak mampu berpuasa karena lanjut usia dan bagi orang sakit
yang tidak ada harapan sembuh.
b.
Orang muslim yang meninggal dan ia masih mempunyai tanggungan puasa. Ini
dirinci menjadi:
1). Orang muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa
ada udzur atau ada udzur kemudian ia
meninggal dunia sebelum sempat menggodloi, maka wajib mengeluarkan fidyah satu
mud setiap harinya.
2). Orang yang menunda qada’ puasa Ramadhan padahal
dirinya mampu sehingga masuk bulan ramadhan berikutnya, kemudian ia meninggal,
maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah dua mud.
5.
Orang yang wajib mengqodo dan membayar kafarat
Kafarat
adalah memerdekakan seorang budak laki laki atau perempuan yang beragama islam
dan tidak mempunyai cacat yang dapat menghalangi aktifitas pekerjaannya. Dan
jika tidak mampu memerdekakan budak tersebut dia harus berpuasa 2 bulan
berturut turut dan jika dia tidak mampu berpuasa berturut turut ia harus
memberikan makanan pada 60 orang miskin yang masing masing mendapatkan 1 mud,
Orang orang yang harus melakukan ini adalah:
Orang yang berpuasa
sengaja membatalkan puasa dengan bersetubuh, serta dirinya tidak mendapatkan
keringanan untuk membatalkan puasa. Kewajiban yang menunaikan kafarat ini hanya
dibebankan kepada sang suami.[5]
E.
Manfaat Puasa
Manfaat
dari puasa antara lain adalah:
1.
Dengan puasa seseorang dapat secara terus menerus menyegarkan keyakinannya
atas kemutlakkan kedaulatan Tuhannya, Allah SWT, yang merupakan satu-satunya
Penguasa jagad Raya.
2.
Dengan berpuasa seseorang diharapkan mampu mengendalikan keseimbangan
dirinya, dimana ia pada satu sisi ia harus senantiasa sadar akan kemutlakan
kedaulatan Allah swt.
3.
Dimensi sosial
Puasa
juga dapat membina jiwa sosial yang tinggi atau sosial relegius yang terpancar
dari didikan puasa dari rasa lapar ketika siang hari.
a.
Kedisiplinan
Ketentuan
prinsip ibadah puasa dalam Islam, dimulai sejak munculnya fajar pertama hingga
matahari terbenam. Jika ketentuan itu dilanggar maka puasa itu dinyatakan
batal, karena itu orang yang berpuasa harus benar benar konsisten.
b.
Kejujuran
Artinya
orang yang berpuasa dituntut untuk selalu mempertahankan serta menjunjung
tinggi kejujuran, betapapun terasa berat. Dengan kejujuran ini semaksimal
mungkin untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak nilai
(pahala) puasanya, baik ketika ia sendirian maupun ketika dihadapan orang lain.
c.
Ta’awun
Puasa
dapat menumbuhkan kerja sama dan tolong menolong (ta’awun). Karena setiap orang
yang berpuasa untuk beberapa menit atau beberapa jam dalam sehari, sudah pasti
merasakan dan mengalami penderitaan yang sama yaitu lapar dan haus.[6]
BAB III
KESIMPULAN
1. Arti dari puasa adalah puasa berarti
menahan dari hal hal yang membatalkan puasa, disertai niat pada malam hari,
sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
2. Puasa dibagi mejadi
puasa yang berdasarkan hukumnya.
3. Dalam puasa
ramadhan seseorang yang tidak melaksanakannya harus mengganti atau membayar
sesuatu sesuai dengan kadarnya masing masing.
4. Dalam berpuasa pun
dapat menumbuhkan manfaat yang baik bagi tubuh, lingkungan sosial dan iman
kita.
KRITIK DAN
SARAN
Dalam
penulisan makalah ini kami masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Musbikin,
Imam. 2007. Rahasia Puasa.Yogyakarta:
Mitra Pustaka.
Asmani, Jamal
Ma’mur.2009 Kedasyatan Puasa Dawud.
Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Kang Santri.
2009. Kang Santri. Lirboyo: Purna
Siswa III Aliyah 2009.
Izzza, Mas,
2009. Fiqh Ramadhan. Jombang: Darul
Hikmah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar