Jumat, 11 Maret 2016

Bela Negara



Bela Negara
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
”Pancasila”

Oleh:
1.      Badriatut Duza                       (210214194)
2.      Citra Putri Widayati                (210214192)
3.      Donni Lailatul Masruroh         (210214201)
Kelas: SMG
Dosen Pengampu:
Nanang Trihandoko
PRODI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai warga negara yang baik dan cinta dengan Tanah Air Indonesia kita harus selalu membela negara Indonesia dengan cara yang benar, pada jaman penjajahan zaman dahulu para pahlawan melakukan bela negara dengan mengangkat senjata dan kita sekarang ini dapat melakukannya dengan banyak hal.
Sekarang ini memang Indonesia tidak lagi dijajah oleh bangsa bangsa Eropa dengan menggunakan senjata dan perang akan tetapi, Indonesia dijajah oleh mereka dengan menghilangkan sikap dan perilaku asli bangsa indonesia.
Upaya bela negara dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Selain itu pengabdian secara profesi bagi kepentingan masyarakat juga termasuk dalam upaya bela negara. Dalam makalah ini akan dibahas secara lanjut mengenai bela negara.
B.     Tujuan
Dalam pembuatan makalah ini kami bertujuan:
1.      Agar mahasiswa mengetahui tentang permasalahan bela negara
2.      Agar mahasiswa dapat menerapkan perilaku bela negara pada kehidupan sehari hari
3.      Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik
C.    Rumusan Masalah
1.      Pengertian Bela Negara
2.      Unsur dan Landasan Bela Negara
3.      Alasan Bela Negara
4.      Bentuk dan Wujud Bela Negara bagi pelajar
5.      Hakikat, Tujuan, Dan Fungsi Pertahanan Negara
6.      Kompenen Sistem Negara

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bela Negara
1.      Pengertian Negara
MenurutHarold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Robert. M. Iver
Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberi kekuasaan untuk memaksa
Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama[1]
2.      Pengertian Bela Negara
Sedangkan pengertian upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.[2]
Dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
B.     Unsur Dasar dan Landasan Bela Negara
·         Unsur Bela Negara
1. Cinta tanah air dengan pelaksanaan:
1.      Mengenal, memahami, dan mencintai wilayah nasional
2.      Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia
3.      Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup
4.      Memberi kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara
5.      Menjaga nama baik bangsa dan negara 
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara dengan pelaksanaan:
1.      Membina kerukunan serta persatuan dan kesatuan mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga
2.      Mencintai budaya bangsa dan produk dalam negeri
3.      Mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambang negara, dan lagu indonesia raya
4.      Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan
5.      Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan
3.      Meyakini pancasila sebagai ideologi negara dengan pelaksanaan:
1.      Memahami hakikat atau nilai dalam pancasila
2.      Melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari
3.      Menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban bagi bangsa dan negara dengan pelaksanaan:
1.      Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara
2.      Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman serta aktif dalam pembanunan
3.      Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara dengan pelaksanaan:
1.      Secara psikis memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya, serta memiliki sifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji
2.      Secara fisik memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.[3]
·         Landasan Hukum Bela Negara
a.       Landasan Idiil: Pancasila
b.      Landasan Konstitusional: UUD 1945 (Amandemen)
1). Pasal 27 (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  
     dalam     upaya pembelaan Negara
2). Pasal 30 (1 &2): (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
                                     ikut serta dalam usaha pertahanan dan
                                       keamanan negara
(2). Usaha pertahanan keamanan negara
dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
3). Landasan Operasional: UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela  Negara ).[4]
C.    Alasan Bela Negara
1.      Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang  merebut kemerdekaan
2.      Ingin memajukan Negara
3.      Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.
4.      Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
D.    Bentuk dan wujud bela negara bagi pelajar
a.       Bentuk Bela Negara
1.      Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
2.      Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
b.      Wujud Bela Negara Bagi Pelajar
1.      Lingkungan Keluarga: Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
2.      Lingkungan Sekolah: Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
3.      Lingkungan Masyarakat: Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat
4.      Lingkungan berbangsa dan bernegara: Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.


E.     Hakikat, Tujuan, Dan Fungsi Pertahanan Negara
1.      Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
2.      Dasar pertahanan Negara disusun dengan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai, dan dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai Negara kepulauan.
3.      Tujuan pertahanan Negara menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, kekuatan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4.      Fungsi pertahanan Negara ialah wujud dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI, sebagai satu kesatuan pertahanan
F.     Komponen Sistem Negara
a.       Komponen Sistem Pertahan Negara
Pertahanan Negara adalah Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
1.      Komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas – tugas pertahanan, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk :
1.Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2.Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3.Melaksanakan operasi militer, selain perang
4.Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
   dan internasional.
2.      komponen cadangan terdidi atas warga Negara, SDA, Sumberdaya buatan, dan sarana prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
3.      komponen pendukung terdiri atas warga Negara, SDA, Sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
b.      Komponen Sistem Keamanan Negara
Tugas pokok Polri ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri berada dibawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri, dalam pengembangan fungsinya Polri dibantu oleh:
1.      Kepolisisn khusus, yaitu instasi/lembaga yang atas kuasa hokum diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian bidang teknis masing-masing.
2.      Penyidik pegawai negeri sipil.
3.      Bentuk pengamanan swakarsa, yaitu bentuk keamanan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat yang di kukuhkan oleh Polri, seperti satuan pengamanan lingkungan, usaha dibidang
Jasapengamanan.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.      Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
2.      Unsur Dasar Bela Negara antara lain cinta tanah air, kesadaran berbangsa meyakini pancasila, rela berkorban dan memiliki kemampuan awal daam bela negara
3.      Bentuk bela negara dapat berupa fisik dan non fisik
4.      Komponen bela negara yang utama adalah TNI
Kritik dan Saran:
Dalam penulisan makalah ini kami masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/:6 Oktober 2014: 17.00



[4] utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/:6 Oktober 2014: 17.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar