Bela Negara
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
”Pancasila”
Oleh:
1.
Badriatut
Duza (210214194)
2.
Citra
Putri Widayati (210214192)
3.
Donni
Lailatul Masruroh (210214201)
Kelas: SMG
Dosen Pengampu:
Nanang Trihandoko
PRODI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai
warga negara yang baik dan cinta dengan Tanah Air Indonesia kita harus selalu
membela negara Indonesia dengan cara yang benar, pada jaman penjajahan zaman
dahulu para pahlawan melakukan bela negara dengan mengangkat senjata dan kita
sekarang ini dapat melakukannya dengan banyak hal.
Sekarang
ini memang Indonesia tidak lagi dijajah oleh bangsa bangsa Eropa dengan
menggunakan senjata dan perang akan tetapi, Indonesia dijajah oleh mereka
dengan menghilangkan sikap dan perilaku asli bangsa indonesia.
Upaya
bela negara dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Selain itu pengabdian
secara profesi bagi kepentingan masyarakat juga termasuk dalam upaya bela
negara. Dalam makalah ini akan dibahas secara lanjut mengenai bela negara.
B.
Tujuan
Dalam
pembuatan makalah ini kami bertujuan:
1. Agar
mahasiswa mengetahui tentang permasalahan bela negara
2. Agar
mahasiswa dapat menerapkan perilaku bela negara pada kehidupan sehari hari
3. Agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik
C.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Bela Negara
2. Unsur
dan Landasan Bela Negara
3. Alasan
Bela Negara
4. Bentuk
dan Wujud Bela Negara bagi pelajar
5. Hakikat, Tujuan, Dan Fungsi Pertahanan Negara
6. Kompenen Sistem Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bela Negara
1. Pengertian
Negara
MenurutHarold
J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa
Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
Robert. M. Iver
Negara adalah
perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu
berdasarkan sistem hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberi kekuasaan
untuk memaksa
Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah
organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan – tujuan dari
kehidupan bersama[1]
2. Pengertian Bela Negara
Sedangkan
pengertian upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga
Negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
Pertahanan Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.[2]
Dalam
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi
“Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”.
B.
Unsur Dasar dan Landasan Bela Negara
·
Unsur Bela Negara
1. Cinta tanah air dengan pelaksanaan:
1. Mengenal,
memahami, dan mencintai wilayah nasional
2. Menjaga
tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia
3. Melestarikan
dan mencintai lingkungan hidup
4. Memberi
kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara
5. Menjaga nama
baik bangsa dan negara
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara dengan pelaksanaan:
1. Membina
kerukunan serta persatuan dan kesatuan mulai dari lingkungan terkecil, yaitu
keluarga
2. Mencintai
budaya bangsa dan produk dalam negeri
3. Mengakui,
menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambang negara, dan lagu
indonesia raya
4. Menjalankan
hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan
5. Mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan
3. Meyakini pancasila sebagai ideologi negara dengan pelaksanaan:
1. Memahami
hakikat atau nilai dalam pancasila
2. Melaksanakan
pancasila dalam kehidupan sehari-hari
3. Menjadikan
pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran
pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban bagi bangsa dan negara dengan pelaksanaan:
1. Bersedia
mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara
2. Siap
mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman
serta aktif dalam pembanunan
3. Gemar
membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan
5. Memiliki kemampuan awal bela negara dengan pelaksanaan:
1. Secara
psikis memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia, senantiasa
memelihara jiwa dan raganya, serta memiliki sifat disiplin, ulet, kerja keras,
dan tahan uji
2. Secara fisik
memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan
awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga
kesehatan.[3]
·
Landasan Hukum Bela Negara
a. Landasan
Idiil: Pancasila
b. Landasan
Konstitusional: UUD 1945 (Amandemen)
1). Pasal 27 (3): Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan Negara
dalam upaya pembelaan Negara
2). Pasal 30 (1 &2): (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara
(2). Usaha pertahanan keamanan negara
dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).
3). Landasan Operasional: UU No. 3
Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara
).[4]
C.
Alasan Bela Negara
1. Menghormati
dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan
2. Ingin
memajukan Negara
3. Mempetahankan
Negara jangan sampai dijajah kembali.
4. Meningkatkan
harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
D.
Bentuk dan wujud bela negara bagi
pelajar
a. Bentuk Bela Negara
1. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya
pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses
Pembangunan).
2. Secara Non
Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan
NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa
sesuai dengan profesi dan kemampuannya.
b. Wujud Bela Negara Bagi Pelajar
1. Lingkungan
Keluarga: Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan
keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll
2. Lingkungan
Sekolah: Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung
jawab atas tugas yang diberikan.
3. Lingkungan
Masyarakat: Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan
masyarakat
4. Lingkungan
berbangsa dan bernegara: Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan
pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.
E.
Hakikat, Tujuan, Dan Fungsi Pertahanan Negara
1. Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak dan kewajiban warga Negara
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
2. Dasar pertahanan Negara disusun dengan prinsip demokrasi,
HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional,
dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai, dan
dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai Negara kepulauan.
3. Tujuan pertahanan Negara menjaga dan melindungi kedaulatan
Negara, kekuatan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman.
4. Fungsi pertahanan Negara ialah wujud dan mempertahankan
seluruh wilayah NKRI, sebagai satu kesatuan pertahanan
F.
Komponen Sistem Negara
a. Komponen Sistem Pertahan Negara
Pertahanan Negara adalah Segala usaha untuk mempertahakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala
bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
1. Komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk
melaksanakan tugas – tugas pertahanan, bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan Negara untuk :
1.Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2.Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3.Melaksanakan operasi militer, selain perang
4.Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional.
1.Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2.Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3.Melaksanakan operasi militer, selain perang
4.Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional
dan internasional.
2. komponen cadangan terdidi atas warga Negara, SDA, Sumberdaya
buatan, dan sarana prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilitasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
3. komponen pendukung terdiri atas warga Negara, SDA, Sumberdaya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
b. Komponen Sistem Keamanan Negara
Tugas pokok Polri ialah memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat. Polri berada dibawah Presiden dan dipimpin oleh
Kapolri, dalam pengembangan fungsinya Polri dibantu oleh:
1. Kepolisisn khusus, yaitu instasi/lembaga yang atas kuasa
hokum diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian bidang teknis
masing-masing.
2. Penyidik pegawai negeri sipil.
3. Bentuk pengamanan swakarsa, yaitu bentuk keamanan atas
kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat yang di kukuhkan oleh Polri, seperti
satuan pengamanan lingkungan, usaha dibidang
Jasapengamanan.
Jasapengamanan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
2. Unsur Dasar Bela Negara antara lain cinta tanah air, kesadaran berbangsa
meyakini pancasila, rela berkorban dan memiliki kemampuan awal daam bela negara
3. Bentuk bela negara dapat berupa fisik dan non fisik
4. Komponen bela negara yang utama adalah TNI
Kritik dan Saran:
Dalam penulisan makalah
ini kami masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=407521972655116&id=336125576461423:
6 Oktober 2014. 17.00
http://yunusnurdin.wordpress.com/2012/10/19/ppkn-materi-bela-negara/:6
Oktober. 17.00
http://krsmwn.blogspot.com/2013/07/unsur-dasar-bela-negara.html:
6 Oktober 2014: 17.00
utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/:6
Oktober 2014: 17.00
[1]https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=407521972655116&id=336125576461423: 6 Oktober
2014. 17.00
[4]
utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/:6
Oktober 2014: 17.00

Tidak ada komentar:
Posting Komentar