Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
”Pendidikan Kewarganegaraan”
Oleh:
1.
Agung
Baskara
2.
Azizah
3.
Donni
Lailatul Masruroh (210214201)
4.
Muhammad
Yusuf (210214201)
Kelas: SMG
PRODI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Indonesia adalah negara yang merdeka, banyak orang yang tinggal di
Indonesia entah itu orang lokal atau orang asing. Awalnya rakyat didalam suatu
negara hanya terdiri dari orang orang dari satu keturunan yang berasal dari
satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah namun, dalam
perkembangan berikutnya banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang
berbeda.
Mereka tinggal di Indonesia dengan status warga negara dan orang
asing pun ada juga yang berwarga negara indonesia. Sebagai warga negara
Indonesia ada hal hal yang harus dipenuhi dan dilakukan sebagai warga negara
yang baik.
Dan juga sebagai warga negara Indonesia yang telah mengenyam
kemerdekaan lebih dari 60 tahun setiap warga negara menginginkan agar hak
haknya dilindungi pula oleh negara dengan cara tidak membeda bedakan ras,
agama, gender, golongan, budaya dan suku. Jika hal ini mampu dibaca oleh para
pembuat kebijakan, tentu saja setiap warga negara akan merasakan adanya
ketenangan hidup.
B.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Agar
mahasiswa mengetahui lebih mendalam tentang warga negara
2.
Agar
mahasiswa mengetahui secara mendalam mengenai status kewarganegaraan
3.
Agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik
C.
Rumusan Masalah
1.
Kewarganegaraan
Negara
2. Tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia
3. Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
4. Hak dan kewajiban warga negara dengan negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewarganegaraan Negara
1.
Rakyat
dalam Suatu Negara
Rakyat
dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Dalam
perkembangannya, faktor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang
termasuk dalam pengertian rakyat suatu negara. Adapun rakyat didalam negara
dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Berdasarkan
hubungan dengan daerah tertentu
1). Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Biasanya penduduk adalah mereka
yang lahir secara turun menurun dan besar dalam suatu negara diindonesia.
Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga negara
indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akta lahir atau KTP. Warga
Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga
disebut sebagai penduduk.
2). Bukan Penduduk
Adalah
mereka yang berada didalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).[1]
b.
Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negaranya
1). Warga
Negara
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai warga negara dari negara tersebut.
Menurut
Undang Undang Nomor 2006 tentang tentang Kewarganergaraan Republik Indonesia dalam
pasal 1 angka (1) dijelaskan bahwa warga negara merupakan warga negara
merupakan warga suatu negara berdasarkan peraturan perundang undangan.[2]
2). Bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum
mereka tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duta besar, konsuler, kontraktor asing.
Dalam menentukan status
kewarganegaraan sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan pasif. Stelsel aktif adalah seseorang akan
menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan tindakan hukum tertentu
secara aktif. Stelsel pasif seseorang
dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum
tertentu.
Berkaitan dengan stelsel
tersebut diatas, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak opsi
dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan
(stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif).
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk
Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa
konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya. Mengenai kependudukan
orang asing , mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran
Negara Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang asing dapat
menjadi penduduk Indonesia jika:
a.
Jika ia lama
menetap di Indonesia.
b.
Orang asing
dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin bertempat tinggal
disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu disebut izin menetap.
c.
Izin menetap itu
dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut turut bertempat
tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat ketentuan bahwa orang
disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabila ia :
1).Melepas hak menetap
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa dengan
kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan
suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.[3]
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa dengan
kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan
suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.[3]
2. Asas asas kewarganegaraan
Dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2006
a. Ius soli (law of the soli)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara
inggris, mesir dan Amerika.
Contoh: seseorang yang dilahirkan dinegara A akan menjadi warga
negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
b. Ius Sanguinis (law of the blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan atau pertalian darah. bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang
tuanya dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan
dilahirkan. Asas ini dianut oleh RRC.
Contoh: seseorang yang dilahirkan dinegara A, tetapi orang tuanya
warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan disuatu negara
dapat menimbulkan tiga kemungkinan bagi seseorang, yaitu:
a. Apatride
Yaitu seseorang tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki status
kewarganegaraan.
Contoh: seorang keturunan negara A yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli lahir di negara B yang menganut asas kewarganegaraan
ius sanguinis. Dengan demikian, orang tersebut bukan warga negara A dan bukan
warga negara B
b. Bipatride
Yaitu seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda atau rangkap.
Contoh: seorang keturunan D yang menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis lahir dinegara E yang menganut asas ius soli, orang tersebut
mempunyai kewarganegaraan ganda atau rangkap. Orang tersebut diakui oleh negara
D dan juga sebagai warga negara E
c. Multipatride
Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Contoh: seseorang yang menganut bipatride juga menerima pemberian
status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dalam kesempatan ini pada
saat menerima kewarganegaraan yang baru, ia tidak melepaskan status
bipatridenya.
Tiga kemungkinan tentang kewarganegaraan tersebut dapat dikatakan
sebagai permasalahan tentang kewarganegaraan.
a. Memberikan kepastian hukum yang lebih jelas tentang
kewarganegaraan seseorang.
b. Menjamin hak hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi
seseorang dalam kehidupan bernegara.
3. Dasar hukum tentang warga negara
Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal pasalnya juga mengatur warga
negara yaitu:
a. Pasal 26 ayat (1): yang menjadi warga negara Indonesia ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang undang sebagai warga negara.
b. Pasal 26 ayat (2): Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Pasal
26 ayat (3): Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang
d. Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
e. Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
f. Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.[4]
B.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh
adar seseorang memperoleh kewarganegaraan indonesia.
1. Melalui Kelahiran
Dasar kelahiran didalam wilayah Republik Indonesia menurut undang
undang ditempuh sebagai dasar untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia. Selain itu, dasar kelahiran didalam wilayah republik indonesia juga
dipergunakan untuk menghindari adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir
diwilayah Republik Indonesia.
2. Melalui Pengangkatan
Jika ada anak yang orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian
anak tersebut diabdosi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, anak
tersebut akan menjadi warga negara Indonesia.
3. Melalui Naturalisasi
Pengertian naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah memperoleh kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadi warga
negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
4. Melalui Pernyataan Memilih
Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah
melalui pernyataan memilih. Menurut pasal 25 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006:
a. Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia bagi seorang ayah
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin.
b. Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia bagi seorang ibu
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin.
c. Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia delapan
belas tahun atau sudah kawin.
d. Dalam hal penentuan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berakibat
anaknya berkewarganegaraan ganda, setelah berusia delapan belas tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
5. Lainnya
Pada zaman modern seperti ini dibeberapa negara seseorang dapat
memperoleh status kewarganegaraan karena penghargaan atas jasa jasanya pada
negara tertentu.
Selain itu status kewarganegaraan juga bisa diperoleh karena
prestasi yang diraihnya dalam mengharumkan nama bangsa dan negara. Misalnya
Guus Hiddink.
C.
Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Selain dapat memperoleh kewarganegaraan
indonesia, seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia. Menurut
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23, antara lain yaitu:
a. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
presiden.
b. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
c. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya,
jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang
bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan
kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
D.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya
berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara . Secara
teori, status pasif, aktif, negatif, dan positif.
a. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang
undangan yang berlaku.
b. Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat atau
berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam
mempengaruhi keputusan publik.
c. Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta
pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
d. Peranan negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan politik.
e. Peranan negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur
tangan negara dalam persoalan pribadi.[5]
2. Hak dasar warga negara
a. Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau
ingin menjadi warga negara suatu negara
b. Bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan
c. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
d. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya
masing masing
3. Kewajiban Dasar warga Negara
a. Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusian dan keadilan
b. Menghargai nilai nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa
c. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar
negara
d. Setia membayar pajak untuk negara
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan:
1.
Rakyat
dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara tersebut.
3.
Perbedaan
penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan
status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya.
4.
Undang
Undang Dasar 1945 dalam pasal pasalnya juga mengatur warga negara.
5.
Selain
dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia, seseorang juga dapat kehilangan
kewarganegaraan indonesia.
6.
Sebagai
warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
B.
Kritik dan Saran:
Dalam penulisan makalah
ini kami masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X . Jakarta: Erlangga.
http://dhinawahyu.blogspot.com/2011/11/status-kewarganegaraan.html:
4 oktober 2014. 11.45
Suprihatini,
Amin dan Yudi Suparyanto. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan. Klaten:
PT Intan Pariwara.
PT Intan Pariwara.
UUD ’45 yang sudah diamandemen. 2002. surabaya: Apollo.
Winarno,
Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi
Aksara.
Aksara.
[1] Budiyanto, Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X (Jakarta: Erlangga. 2006), hlm.128
[2] Amin Suprihatini dan Yudi
Suparyanto, Pendidikan Kewarganegaraan (Klaten: PT Intan Pariwara. 2011), hlm.
30
[4] UUD ’45 yang sudah diamandemen
(surabaya: Apollo.2002), hlm. 18
[5] Dwi Winarno, Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Bumi Aksara 2006), hlm.55
[6] Budiyanto, hlm. 135

Tidak ada komentar:
Posting Komentar