Jumat, 11 Maret 2016

Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan



Kewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan
Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Pada Mata Kuliah
”Pendidikan Kewarganegaraan”


Oleh:
1.      Agung Baskara
2.      Azizah
3.      Donni Lailatul Masruroh         (210214201)
4.      Muhammad Yusuf                  (210214201)
Kelas: SMG

 
PRODI MUAMALAH
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Indonesia adalah negara yang merdeka, banyak orang yang tinggal di Indonesia entah itu orang lokal atau orang asing. Awalnya rakyat didalam suatu negara hanya terdiri dari orang orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah namun, dalam perkembangan berikutnya banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda.
Mereka tinggal di Indonesia dengan status warga negara dan orang asing pun ada juga yang berwarga negara indonesia. Sebagai warga negara Indonesia ada hal hal yang harus dipenuhi dan dilakukan sebagai warga negara yang baik.
Dan juga sebagai warga negara Indonesia yang telah mengenyam kemerdekaan lebih dari 60 tahun setiap warga negara menginginkan agar hak haknya dilindungi pula oleh negara dengan cara tidak membeda bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Jika hal ini mampu dibaca oleh para pembuat kebijakan, tentu saja setiap warga negara akan merasakan adanya ketenangan hidup.
B.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Agar mahasiswa mengetahui lebih mendalam tentang warga negara
2.      Agar mahasiswa mengetahui secara mendalam mengenai status kewarganegaraan
3.      Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik
C.    Rumusan  Masalah
1.      Kewarganegaraan Negara
2.      Tata cara memperoleh kewarganegaraan indonesia
3.      Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
4.      Hak dan kewajiban warga negara dengan negara


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kewarganegaraan Negara
1.      Rakyat dalam Suatu Negara
Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Dalam perkembangannya, faktor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu negara. Adapun rakyat didalam negara dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu
1).  Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun menurun dan besar dalam suatu negara diindonesia. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga negara indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akta lahir atau KTP. Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
2). Bukan Penduduk
Adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah negara   hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).[1]
b.      Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya
1). Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara tersebut.
Menurut Undang Undang Nomor 2006 tentang tentang   Kewarganergaraan Republik Indonesia dalam pasal 1 angka (1) dijelaskan bahwa warga negara merupakan warga negara merupakan warga suatu negara berdasarkan peraturan perundang undangan.[2]
2).  Bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum mereka tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duta besar, konsuler, kontraktor asing.
Dalam menentukan  status kewarganegaraan sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan pasif. Stelsel aktif adalah seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut diatas, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan (stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya. Mengenai kependudukan orang asing , mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang asing dapat menjadi penduduk Indonesia jika:
a.       Jika ia lama menetap di Indonesia.
b.      Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu disebut izin menetap.
c.       Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabila ia :
1).Melepas hak menetap
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa dengan  
     kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan
     suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.[3]
2.      Asas asas kewarganegaraan
Dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2006
a.       Ius soli (law of the soli)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara inggris, mesir dan Amerika.
Contoh: seseorang yang dilahirkan dinegara A akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.
b.      Ius Sanguinis (law of the blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah. bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Asas ini dianut oleh RRC.
Contoh: seseorang yang dilahirkan dinegara A, tetapi orang tuanya warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi tiap orang
d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan disuatu negara dapat menimbulkan tiga kemungkinan bagi seseorang, yaitu:
a.       Apatride
Yaitu seseorang tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki status kewarganegaraan.
Contoh: seorang keturunan negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli lahir di negara B yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis. Dengan demikian, orang tersebut bukan warga negara A dan bukan warga negara B
b.      Bipatride
Yaitu seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda atau rangkap.
Contoh: seorang keturunan D yang menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis lahir dinegara E yang menganut asas ius soli, orang tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda atau rangkap. Orang tersebut diakui oleh negara D dan juga sebagai warga negara E
c.       Multipatride
Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan.
Contoh: seseorang yang menganut bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dalam kesempatan ini pada saat menerima kewarganegaraan yang baru, ia tidak melepaskan status bipatridenya.
Tiga kemungkinan tentang kewarganegaraan tersebut dapat dikatakan sebagai permasalahan tentang kewarganegaraan.
a.       Memberikan kepastian hukum yang lebih jelas tentang kewarganegaraan seseorang.
b.      Menjamin hak hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara.
3.      Dasar hukum tentang warga negara
Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal pasalnya juga mengatur warga negara yaitu:
a.       Pasal 26 ayat (1): yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
b.      Pasal 26 ayat (2): Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Pasal 26 ayat (3): Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
d.      Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
e.       Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
f.       Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.[4]

B.     Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh adar seseorang memperoleh kewarganegaraan indonesia.
1.      Melalui Kelahiran
Dasar kelahiran didalam wilayah Republik Indonesia menurut undang undang ditempuh sebagai dasar untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, dasar kelahiran didalam wilayah republik indonesia juga dipergunakan untuk menghindari adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir diwilayah Republik Indonesia.
2.      Melalui Pengangkatan
Jika ada anak yang orang tuanya berkewarganegaraan asing kemudian anak tersebut diabdosi oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia, anak tersebut akan menjadi warga negara Indonesia.
3.      Melalui Naturalisasi
Pengertian naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memperoleh kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadi warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.
4.      Melalui Pernyataan Memilih
Cara lain untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah melalui pernyataan memilih. Menurut pasal 25 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006:
a.       Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
b.      Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
c.       Kehilangan Kewarganegaraan Republik indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
d.      Dalam hal penentuan Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berakibat anaknya berkewarganegaraan ganda, setelah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
5.      Lainnya
Pada zaman modern seperti ini dibeberapa negara seseorang dapat memperoleh status kewarganegaraan karena penghargaan atas jasa jasanya pada negara tertentu.
Selain itu status kewarganegaraan juga bisa diperoleh karena prestasi yang diraihnya dalam mengharumkan nama bangsa dan negara. Misalnya Guus Hiddink.

C.    Hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Selain dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia, seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia. Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 23, antara lain yaitu:
a.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
b.      Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
c.       Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d.      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara dengan Negara
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini sebagai warga negara . Secara teori, status pasif, aktif, negatif, dan positif.
a.       Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
b.      Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk terlibat atau berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
c.       Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
d.      Peranan negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan politik.
e.       Peranan negatif adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.[5]
2.       Hak dasar warga negara
a.       Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara
b.      Bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan
c.       Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
d.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e.       Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing masing
3.      Kewajiban Dasar warga Negara
a.       Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusian dan keadilan
b.      Menghargai nilai nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
c.       Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara
d.      Setia membayar pajak untuk negara
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya[6]


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan:
1.      Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.      Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara dari negara tersebut.
3.      Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya.
4.      Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal pasalnya juga mengatur warga negara.
5.      Selain dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia, seseorang juga dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia.
6.      Sebagai warga negara kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

B.       Kritik dan Saran:
Dalam penulisan makalah ini kami masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA
   
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X . Jakarta: Erlangga.
Suprihatini, Amin dan Yudi Suparyanto. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten:     
PT Intan Pariwara.
UUD ’45 yang sudah diamandemen. 2002. surabaya: Apollo.
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi
 Aksara.


[1] Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X (Jakarta: Erlangga. 2006), hlm.128
[2] Amin Suprihatini dan Yudi Suparyanto, Pendidikan Kewarganegaraan (Klaten: PT Intan Pariwara. 2011), hlm. 30
[4] UUD ’45 yang sudah diamandemen (surabaya: Apollo.2002), hlm. 18
[5] Dwi Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Bumi Aksara 2006), hlm.55
[6] Budiyanto, hlm. 135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar