Jumat, 11 Maret 2016

KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI



KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Fiqih Munakahat”



Dosen Pengampu:
Sirojudin Ahmad, S.Ag

Disusun Oleh:
1.      Donni Lailatul Masruroh                (210214201)
2.      Muhammad Yusuf                          (210214202)
3.      Uswatun Kasanah                           (210214185)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SYARI’AH MUAMALAH KELAS “G”
SEMESTER DUA
TAHUN AJARAN
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam suatu perkawinan pasti ada hak dan kewajiban tiap suami istri, kewajiban dan hak hak mereka telah ditentukan dan wajib untuk dilaksanakan ataupun didapatkan.
Sehingga dalam makalah ini kami menulikan beberapa kewajiban dak hak yang diberikan kepada suami ataupun istri
B.     Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Agar mahasiswa mengetahui kewajiban dan hak dari suami
2.      Agar mahasiswa mengetahui kewajiban dan hak seorang istri
C.     Rumusan masalah
1.      Kedudukan Suami Istri dalam Keluarga
2.      Kewajiban Suami Istri
3.      Hak Suami Istri


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kedudukan Suami Istri dalam Keluarga
1.      Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
2.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.      Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[1]

B.     Kewajiban Suami Istri
A.    Kewajiban Suami Kepada Istri (Materi Maupun Non Materi)
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
1.      Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri secara bersama.
2.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya
3.      Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
4.      Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
a.       Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b.      Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.       Biaya pendidikan bagi anak.
5.      Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.      Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
7.      Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.[2]
Pasal 81
Tentang Tempat Kediaman
1.    Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam ‘iddah.
2.    Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3.    Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
4.    Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal 82
Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang
1.      Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawianan.
2.      Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.[3]

B.     Kewajiban Istri Kepada Suami
Diantara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.      Taat dan patuh kepada suami.
2.      Pandai mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
3.      Mengatur rumah dengan baik.
4.      Menghormati keluarga suami.
5.      Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
6.      Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
7.      Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
8.      Selalu berhemat dan suka menabung.
9.      Selalu berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami.
10.  Jangan selalu cemburu buta.[4]
11.  Menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya.
12.  Mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak anaknya.[5]
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 83
1.      Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.      Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
1.      Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan  kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
2.      Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.      Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
4.      Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.[6]

C.    HAK SUAMI ISTRI
1.      Hak Bersama Suami Istri
Dengan adanya akad nikah, maka antara suami dan Istri mempunyai hak dan tanggung jawab secara bersamaan, yaitu sebagai berikut:
a.       Suami dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual
b.      Dengan adanya pernikahan kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah satu dari belah pihak meninggal maupun belum bersetubuh
c.       Anak memiliki nasab yang jelas
d.      Kedua belah pihak wajib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan kemesraan dalam kedamaian hidup.[7]
2.      Hak Suami atas Istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.       Ditaati dalam hal hal yang tidak maksiat
b.      Istri menjaga dirinya sendirinya dan harta suami
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami
e.       Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami     [8]
3.      Hak Istri atas Suami
1.      Mendapat perlindungan dari suami
2.      Mendapatkan nafkah baik secara lahir ataupun batin
3.      Mendapat kasih sayang dari suami


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
2.      Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.      Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
4.      Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan dalam pasal Undang undang
5.      Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan dalam pasal undang undang
6.      Suami memiliki hak dari istri dan Istri memiliki hak dari suami


DAFTAR PUSTAKA
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam. 1999. Jakarta: Bumi Aksara
Ghazali, Rahman. Fiqih Munakahat. 2003. Bogor: Prenada Media.
Haludhi, Khuslan dan Abdurrohim, Pendidikan Agama Islam. 2006. Jakarta. 
Tahimi. Fikih Munakahat. 2010. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.







[1] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), 89
[2] Abd. Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat (Bogor: Prenada Media, 2003), 162
[3] Ibid, 163
[4] Ibid, 163
[5]Khuslan Haludhi dan Abdurrohim, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: 2006), hlm. 78
[6]Abd. Rahman Ghazali ..., 164
[7] Dr. H.M.A Tahimi, M.A., M.M., Fikih Munakahat (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2010), 154
[8] Ibid., 158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar