KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI ISTRI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Fiqih Munakahat”
Dosen Pengampu:
Sirojudin Ahmad, S.Ag
Disusun Oleh:
1.
Donni
Lailatul Masruroh (210214201)
2.
Muhammad
Yusuf (210214202)
3.
Uswatun
Kasanah (210214185)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SYARI’AH MUAMALAH KELAS “G”
SEMESTER DUA
TAHUN AJARAN
2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suatu perkawinan pasti ada hak dan
kewajiban tiap suami istri, kewajiban dan hak hak mereka telah ditentukan dan wajib
untuk dilaksanakan ataupun didapatkan.
Sehingga dalam makalah ini kami menulikan
beberapa kewajiban dak hak yang diberikan kepada suami ataupun istri
B. Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Agar mahasiswa mengetahui kewajiban dan
hak dari suami
2. Agar mahasiswa mengetahui kewajiban dan
hak seorang istri
C. Rumusan masalah
1. Kedudukan Suami Istri dalam Keluarga
2. Kewajiban Suami Istri
3. Hak Suami Istri
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan Suami Istri dalam Keluarga
1.
Suami
adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
2.
Hak
dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[1]
B.
Kewajiban Suami Istri
A.
Kewajiban
Suami Kepada Istri (Materi Maupun Non Materi)
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci
sebagai berikut:
Pasal
80
1.
Suami
adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai
hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri
secara bersama.
2.
Suami
wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah
tangga sesuai dengan kemampuannya
3.
Suami
wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
4.
Sesuai
dengan penghasilannya, suami menanggung:
a.
Nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b.
Biaya
rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
c.
Biaya
pendidikan bagi anak.
5.
Kewajiban
suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas
mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
6.
Istri
dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut
pada ayat (4) huruf a dan b.
7.
Kewajiban
suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.[2]
Pasal
81
Tentang
Tempat Kediaman
1.
Suami
wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri
yang masih dalam ‘iddah.
2.
Tempat
kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan
perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
3.
Tempat
kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak
lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi
sebagai penyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat
rumah tangga.
4.
Suami
wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan
dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal
82
Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang
1.
Suami
yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan
biaya hidup kepada masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian
perkawianan.
2.
Dalam
hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu
tempat kediaman.[3]
B.
Kewajiban
Istri Kepada Suami
Diantara
beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
1.
Taat
dan patuh kepada suami.
2.
Pandai
mengambil hati suami melalui makanan dan minuman.
3.
Mengatur
rumah dengan baik.
4.
Menghormati
keluarga suami.
5.
Bersikap
sopan, penuh senyum kepada suami.
6.
Tidak
mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
7.
Ridha
dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
8.
Selalu
berhemat dan suka menabung.
9.
Selalu
berhias, bersolek untuk atau dihadapan suami.
10.
Jangan
selalu cemburu buta.[4]
11.
Menjaga
kehormatan diri dan rumah tangganya.
12.
Mendidik,
memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak anaknya.[5]
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami
dijelaskan sebagai berikut:
Pasal
83
1.
Kewajiban
utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir batin kepada suami di dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum islam.
2.
Istri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 84
1.
Istri
dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
2.
Selama
istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80
ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
3.
Kewajiban
suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak
nusyuz.
4.
Ketentuan
ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah.[6]
C.
HAK SUAMI ISTRI
1.
Hak
Bersama Suami Istri
Dengan
adanya akad nikah, maka antara suami dan Istri mempunyai hak dan tanggung jawab
secara bersamaan, yaitu sebagai berikut:
a.
Suami
dan istri dihalalkan mengadakan hubungan seksual
b.
Dengan
adanya pernikahan kedua belah pihak saling mewarisi apabila salah satu dari
belah pihak meninggal maupun belum bersetubuh
c.
Anak
memiliki nasab yang jelas
d.
Kedua
belah pihak wajib bertingkah laku dengan baik sehingga dapat melahirkan
kemesraan dalam kedamaian hidup.[7]
2.
Hak
Suami atas Istri
Diantara
beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
a.
Ditaati
dalam hal hal yang tidak maksiat
b.
Istri
menjaga dirinya sendirinya dan harta suami
c.
Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami
d.
Tidak
bermuka masam di hadapan suami
e.
Tidak
menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami [8]
3.
Hak
Istri atas Suami
1.
Mendapat
perlindungan dari suami
2.
Mendapatkan
nafkah baik secara lahir ataupun batin
3.
Mendapat
kasih sayang dari suami
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Suami
adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.
2.
Hak
dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
4.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan dalam pasal
Undang undang
5.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan dalam pasal
undang undang
6.
Suami
memiliki hak dari istri dan Istri memiliki hak dari suami
DAFTAR
PUSTAKA
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam. 1999. Jakarta: Bumi
Aksara
Ghazali, Rahman. Fiqih Munakahat. 2003. Bogor: Prenada
Media.
Haludhi, Khuslan dan Abdurrohim, Pendidikan Agama Islam. 2006.
Jakarta.
Tahimi. Fikih Munakahat. 2010. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada.
[1] Mohd. Idris
Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), 89
[2] Abd. Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat (Bogor: Prenada Media, 2003), 162
[3] Ibid, 163
[4] Ibid, 163
[5]Khuslan Haludhi
dan Abdurrohim, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: 2006), hlm. 78
[6]Abd. Rahman
Ghazali ..., 164
[7] Dr. H.M.A
Tahimi, M.A., M.M., Fikih Munakahat (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
2010), 154
[8] Ibid., 158

Tidak ada komentar:
Posting Komentar