RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Ilmu Hukum”
Dosen Pengampu:
Muhammad Shohibul Itmam, M.H
Oleh:
1.
Donni
Lailatul Masruroh (210214201)
2.
Muhammad
Tri Manggolo A. (210214175)
3.
Muhammad
Yusuf (210214202)
4.
Rini
Wulandari (210214203)
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
(STAIN) PONOROGO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah istilah munculnya ilmu hukum pertama kali digunakan di
Indonesia yaitu di Perguruan Tinggi Gajah Mada didirikan dijogja pada tanggal
11 maret 1946. Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah inleiding
tot de rechtswetenschap yang diberikan di Rechtshoge school sekolah
tinggi hukum di Battavia pada zaman Hindia Belanda yang didiran pada tahun
1924.
Indonesia merupakan negara hukum. Dalam kehidupan bermasyarakatpun
kita tidak dapat dipisahkan dengan hukum, mulai hukum dibidang ekonomi, sosial,
budaya dan HANKAM.
Sehingga didalam pembelajaranpun dimasukkan sebuah mata kuliah ilmu
hukum. Yang merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh para mahasiswa dengan
tujuan untuk membentuk para generasi muda yang taat akan hukum.
B.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah:
1.
Agar
mahasiswa lebih taat akan hukum yang berlaku
2.
Agar
mahasiswa mampu mengetahui dimana saja hukum diberlakukan
3.
Agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik
C.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Ilmu Hukum
2.
Ilmu
yang membantu mempelajari ilmu hukum
3.
Tujuan
mempelajari ilmu hukum
4.
lmu
yang termasuk dalam ilmu hukum
5.
Penggolongan
Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ilmu hukum adalah pengetahuan menegenai masalah yang bersifat
manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat
kemanusiaan.[1]
Ilmu
hukum adalah ilmu dogmatika hukum. Ilmu dogmatika hukum adalah ilmu yang
kegiatan ilmiahnya meliputi kegiatan: memaparkan atau mendeskripsikan dan
mengevaluasi keseluruhan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau
negara tertentu yang sarananya adalah konsep (pengertian), katagori, teori,
klasifikasi dan metode.
Ilmu hukum juga sebagai ilmu praktikal normologikal. Yaitu ilmu
yang mempelajari cara cara menemukan dan menawarkan alternatif penyelesaian
masalah konkret.[2]
B.
Ilmu
yang membantu ilmu hukum
Ilmu
yang membantu ilmu hukum adalah
a.
Sejarah
Hukum, yaitu salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal usul hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
b.
Politik
Hukum, yaitu suatu bidang ilmu hukum yang mempunyai ciri ciri tertentu, yaitu
kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana saja yang sesuai untuk
mencapai tujuan yang dikehendaki masyarakat.
c.
Ilmu
hukum Positif, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu atau suatu tatanan negara tertentu.
d.
Sosiologi
Hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial.
e.
Filsafat
Hukum, yaitu refleksi tentang hukum yang mempermasalahkan dari berbagai
pertanyaan yang mendasar.[3]
Dalam
sistematika diatas, L.J van Apeldoorn membedakan antara kesenian hukum disatu
pihak ilmu pengetahuan hukum dalam arti sempit dilain pihak. Pembedaan ini
didasarkan pada pada pandangan Apeldoorn tentang pengertian kesenian dan
pengertian ilmu pengetahuan. Kesenian merupakan pekerjaan yang memberi nilai,
misalnya: baik dan buruk, indah atau buruk, sedangkan ilmu pengetahuan merupakan
pekerjaan yang hanya mencatat dan menenrangkan, dalam hal ini menggambarkan apa
adanya saja (deskriptif). Perundang-undangan, peradilan, dan ajaran hukum,
menurut van Apeldoorn, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat menilai atau
memberi nilai, karenanya merupakan kesenian hukum. Di pihak lain, sosiologi
hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum, merupakan pekerjaan mencatat dan
menerangkan atau menerangkan atau menggambarkan apa adanya (deskriptif),
karenanya merupakan ilmu pengetahuan hukum.[4]
C.
Tujuan
mempelajari ilmu hukum
Tujuan
mempelajari ilmu hukum adalah untuk mengetahui dan memahami hukum yang berlaku
di Indonesia saat ini yang disebut sebagai hukum posifif Indonesia atau ius
costitutum. Atau lebih tepatnya yaitu hendak memahami perbuatan mana saja yang
diperbolehkan dan perbuatan mana saja yang dilarang menurut hukum positif
indonesia yang berlaku saat ini.[5]
D.
Ilmu
yang termasuk dalam ilmu hukum
Dengan
berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin jelaslah mengenai hal hal yang
dipelajari oleh ilmu hukum termasuk dalam ilmu hukum adalah:
a.
Ilmu kaidah, yaitu ilmu
yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik
hukum dan sistematik hukum.
b.
Ilmu pengertian, yaitu
ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, misalnya subjek hukum,
hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
c.
Ilmu kenyataan, yang
menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap tindak, yang antara lain
dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum,
perbandingan hukum dan sejarah hukum mengenai ilmu-ilmu kenyataan ini akan
dibahas secara lebih terperinci pada bagian lain. [6]
E.
Penggolongan
Hukum
Hukum
dalam perkembangannya sangat banyak meliputi
1.
Hukum
Tata Usaha Negara 6. Hukum
tentang perempuan
2.
Hukum
Agraria 7.
Hukum tentang Anak
3.
Hukum
Asuransi 8.
Hukum Perlindungan Konsume
4.
Hukum
Perbankan 9.
Hukum Pasar Modal
5.
Hukum
Ketenagakerjaan 10. Dan
Lain lain[8]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
a.
Pengertian
Ilmu hukum adalah pengetahuan menegenai masalah yang bersifat
manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat
kemanusiaan.
b.
Ilmu
yang membantu ilmu hukum
Ilmu
yang membantu ilmu hukum adalah
1.
Sejarah
Hukum, yaitu salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan
asal usul hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
2.
Politik
Hukum, yaitu suatu bidang ilmu hukum yang mempunyai ciri ciri tertentu, yaitu
kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana saja yang sesuai untuk
mencapai tujuan yang dikehendaki masyarakat.
3.
Ilmu
hukum Positif, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada
suatu waktu dan tempat tertentu atau suatu tatanan negara tertentu.
4.
Tujuan
mempelajari ilmu hukum
Tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk mengetahui dan memahami
hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang disebut sebagai hukum posifif
Indonesia atau ius costitutum.
5.
Ilmu
yang termasuk dalam ilmu hukum
Dengan
berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin jelaslah mengenai hal hal yang
dipelajari oleh ilmu hukum termasuk dalam ilmu hukum adalah:
a.
Ilmu
kaidah
b.
Ilmu
pengertian.
c.
Ilmu
kenyataan.
6.
Hukum
dibedakan menjadi beberapa macam menurut kriteriaanya dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum
formal.
b.
Hukum
materil.
7.
Hukum
dalam perkembangannya sangat banyak meliputi
a.
Hukum
Tata Usaha Negara c. Hukum tentang perempuan
b.
Hukum
Agraria d. Hukum tentang Anak. dll
DAFTAR PUSTAKA
Dirjosisworo, Soedjono. Pengantar
Ilmu Hukum Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1999
Dwiyatmi, Sri, Harini. Pengantar
Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2013
Machmudin, Dudu, Duswara. Pengantar
Ilmu Hikum. Bandung: PT Refika Aditama. 2010
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu
Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999
Rumokoy, Donald Albert. Pengantar
Ilmu Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2014
[1] Soedjono Dirjosisworo,
Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1999), 46
[2] Sri Harini
Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia. 2013), 3
[3] Dudu Duswara
Machmudin, Pengantar Ilmu Hikum (Bandung: PT Refika Aditama. 2010), 4
[4] Prof. Dr.
Donald Albert Rumokoy, SH, M.H, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2014), hlm 26
[5] Sri Harini
Dwiyatmi, 8
[6] Soedjono Dirjosisworo,
46-48
[7] Donald Albert
Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum (Depok: PT RajaGrafindo. 2014), 23
[8] Sri Harini
Dwiyatmi, 12

Tidak ada komentar:
Posting Komentar