Jumat, 11 Maret 2016

RUANG LINGKUP ILMU HUKUM



RUANG LINGKUP ILMU HUKUM
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Ilmu Hukum”



Dosen Pengampu:
Muhammad Shohibul Itmam, M.H

Oleh:
1.      Donni Lailatul Masruroh                (210214201)
2.      Muhammad Tri Manggolo A.         (210214175)
3.      Muhammad Yusuf                          (210214202)
4.      Rini Wulandari                               (210214203)

JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
(STAIN) PONOROGO
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sejarah istilah munculnya ilmu hukum pertama kali digunakan di Indonesia yaitu di Perguruan Tinggi Gajah Mada didirikan dijogja pada tanggal 11 maret 1946. Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah inleiding tot de rechtswetenschap yang diberikan di Rechtshoge school sekolah tinggi hukum di Battavia pada zaman Hindia Belanda yang didiran pada tahun 1924.
Indonesia merupakan negara hukum. Dalam kehidupan bermasyarakatpun kita tidak dapat dipisahkan dengan hukum, mulai hukum dibidang ekonomi, sosial, budaya dan HANKAM.
Sehingga didalam pembelajaranpun dimasukkan sebuah mata kuliah ilmu hukum. Yang merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh para mahasiswa dengan tujuan untuk membentuk para generasi muda yang taat akan hukum.

B.       Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Agar mahasiswa lebih taat akan hukum yang berlaku
2.      Agar mahasiswa mampu mengetahui dimana saja hukum diberlakukan
3.      Agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang baik

C.       Rumusan Masalah
1.      Pengertian Ilmu Hukum
2.      Ilmu yang membantu mempelajari ilmu hukum
3.      Tujuan mempelajari ilmu hukum
4.      lmu yang termasuk dalam ilmu hukum
5.      Penggolongan Hukum



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Ilmu hukum adalah pengetahuan menegenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.[1]
Ilmu hukum adalah ilmu dogmatika hukum. Ilmu dogmatika hukum adalah ilmu yang kegiatan ilmiahnya meliputi kegiatan: memaparkan atau mendeskripsikan dan mengevaluasi keseluruhan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara tertentu yang sarananya adalah konsep (pengertian), katagori, teori, klasifikasi dan metode.
Ilmu hukum juga sebagai ilmu praktikal normologikal. Yaitu ilmu yang mempelajari cara cara menemukan dan menawarkan alternatif penyelesaian masalah konkret.[2]
B.       Ilmu yang membantu ilmu hukum
Ilmu yang membantu ilmu hukum adalah
a.       Sejarah Hukum, yaitu salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
b.      Politik Hukum, yaitu suatu bidang ilmu hukum yang mempunyai ciri ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana saja yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki masyarakat.
c.       Ilmu hukum Positif, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu atau suatu tatanan negara tertentu.
d.      Sosiologi Hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial.
e.       Filsafat Hukum, yaitu refleksi tentang hukum yang mempermasalahkan dari berbagai pertanyaan yang mendasar.[3]
Dalam sistematika diatas, L.J van Apeldoorn membedakan antara kesenian hukum disatu pihak ilmu pengetahuan hukum dalam arti sempit dilain pihak. Pembedaan ini didasarkan pada pada pandangan Apeldoorn tentang pengertian kesenian dan pengertian ilmu pengetahuan. Kesenian merupakan pekerjaan yang memberi nilai, misalnya: baik dan buruk, indah atau buruk, sedangkan ilmu pengetahuan merupakan pekerjaan yang hanya mencatat dan menenrangkan, dalam hal ini menggambarkan apa adanya saja (deskriptif). Perundang-undangan, peradilan, dan ajaran hukum, menurut van Apeldoorn, merupakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat menilai atau memberi nilai, karenanya merupakan kesenian hukum. Di pihak lain, sosiologi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum, merupakan pekerjaan mencatat dan menerangkan atau menerangkan atau menggambarkan apa adanya (deskriptif), karenanya merupakan ilmu pengetahuan hukum.[4]
C.       Tujuan mempelajari ilmu hukum
Tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang disebut sebagai hukum posifif Indonesia atau ius costitutum. Atau lebih tepatnya yaitu hendak memahami perbuatan mana saja yang diperbolehkan dan perbuatan mana saja yang dilarang menurut hukum positif indonesia yang berlaku saat ini.[5]
D.      Ilmu yang termasuk dalam ilmu hukum
Dengan berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin jelaslah mengenai hal hal yang dipelajari oleh ilmu hukum termasuk dalam ilmu hukum adalah:
a.      Ilmu kaidah, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
b.      Ilmu pengertian, yaitu ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, misalnya subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan objek hukum.
c.       Ilmu kenyataan, yang menyoroti hukum sebagai perilakuan atau sikap tindak, yang antara lain dipelajari dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum mengenai ilmu-ilmu kenyataan ini akan dibahas secara lebih terperinci pada bagian lain. [6]
d.      Kesenian hukum, yang meliputi perundang undangan, peradilan, ajaran hukum[7]
E.       Penggolongan Hukum
Hukum dalam perkembangannya sangat banyak meliputi
1.      Hukum Tata Usaha Negara                6. Hukum tentang perempuan
2.      Hukum Agraria                                  7. Hukum tentang Anak
3.      Hukum Asuransi                                8. Hukum Perlindungan Konsume     
4.      Hukum Perbankan                             9. Hukum Pasar Modal
5.      Hukum Ketenagakerjaan                   10. Dan Lain lain[8]


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
a.       Pengertian
Ilmu hukum adalah pengetahuan menegenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
b.      Ilmu yang membantu ilmu hukum
Ilmu yang membantu ilmu hukum adalah
1.      Sejarah Hukum, yaitu salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
2.      Politik Hukum, yaitu suatu bidang ilmu hukum yang mempunyai ciri ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana saja yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki masyarakat.
3.      Ilmu hukum Positif, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu atau suatu tatanan negara tertentu.
4.      Tujuan mempelajari ilmu hukum
Tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia saat ini yang disebut sebagai hukum posifif Indonesia atau ius costitutum.
5.      Ilmu yang termasuk dalam ilmu hukum
Dengan berbagai pendapat tersebut, maka akan semakin jelaslah mengenai hal hal yang dipelajari oleh ilmu hukum termasuk dalam ilmu hukum adalah:
a.       Ilmu kaidah
b.      Ilmu pengertian.
c.       Ilmu kenyataan.
6.      Hukum dibedakan menjadi beberapa macam menurut kriteriaanya dibagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum formal.
b.      Hukum materil.
7.      Hukum dalam perkembangannya sangat banyak meliputi
a.       Hukum Tata Usaha Negara                c.  Hukum tentang perempuan
b.      Hukum Agraria                                  d.  Hukum tentang Anak. dll
DAFTAR PUSTAKA
Dirjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1999
Dwiyatmi, Sri, Harini. Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2013
Machmudin, Dudu, Duswara. Pengantar Ilmu Hikum. Bandung: PT Refika Aditama. 2010
Syarifin, Pipin. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia. 1999
Rumokoy, Donald Albert. Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2014




[1] Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1999), 46
[2] Sri Harini Dwiyatmi, Pengantar Hukum Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia. 2013), 3
[3] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hikum (Bandung: PT Refika Aditama. 2010), 4
[4] Prof. Dr. Donald Albert Rumokoy, SH, M.H, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm 26
[5] Sri Harini Dwiyatmi, 8
[6] Soedjono Dirjosisworo, 46-48
[7] Donald Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum (Depok: PT RajaGrafindo. 2014), 23
[8] Sri Harini Dwiyatmi, 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar