MANUSIA, ALLAH SWT DAN HUKUM ISLAM
Makalah Ini Ditujukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Filsafat Hukum Islam”
Dosen Pengampu:
Ahmad Faruk, M.Fil.I.
Oleh:
Deby
Septyas Jazuli 210214231
Dian
Mayastikasari 210214221
Donni
Lailatul Masruroh 210214201
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM
STUDI MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PONOROGO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan ini. Allah SWT merupakan pencipta seluruh alam.
Allah SWT yang menghidupkan dan mematikan semua mahluknya. Sehingga antara
mahluk dengan Allah SWT mempunyai hubungan yang tak bisa dipisahkan. Antara
pencipta dan yang diciptakan. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai
hubungan manusia dengan Allah SWT. Dan juga hubungan hukum islam dengan Allah SWT.
B.
Tujuan
1.
Agar
mahasiswa mengetahui hubungan manusia dengan Allah
2.
Agar
mahasiswa mampu memahami hubungan Hukum Islam dengan Allah SWT
C.
Rumusan
Masalah
1.
Hubungan
Manusia dengan Allah SWT
2.
Hubungan
Hukum Islam dengan Allah SWT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hubungan
Manusia dengan Allah
Sifat hubungan antara manusia dengan Allah SWT dalam ajaran Islam bersifat
timbal-balik, yaitu bahwa manusia melakukan hubungan dengan Tuhan dan Tuhan
juga melakukan hubungan dengan manusia. Tujuan hubungan manusia dengan Allah
adalah dalam rangka pengabdian atau ibadah. Dengan kata lain, tugas manusia di
dunia ini adalah beribadah, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Quran surat
Adz-Dzariat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ﴿٥٦﴾
Artinya:
“Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah kepada ku.”
Secara garis besar, ibadah kepada Allah itu ada dua macam, yaitu ibadah
yang bentuk dan tata caranya telah di tentukan oleh Allah swt, dan ibadah dan
bentuk tata caranya yang tidak di tentukan oleh Allah swt. Ibadah jenis pertama
adalah Mahdhoh, yaitu ibadah dalam arti ritual khusus, dan tidak bisa
diubah-ubah sejak dulu hingga sekarang, misalnya sholat, puasa, dan haji: cara
melakukan ruku’ dan sujud dan lafal-lafal apa saja yang harus dibaca dalam
melakukan sholat telah ditentukan oleh Allah SWT.3
Demikian pula cara melakukan thawaf dan sa’i dalam haji yang telah ditentukan
oleh Allah SWT. Inti ibadah jenis ini sebenarnya adalah permohonan ampun dan
mohan pertolongan dari Allah swt.
Jenis ibadah yang kedua disebut ibadah ghairu mahdoh atau ibadah dalam
pengetahuan umum, yaitu segala bentuk perbuatan yang ditujukan untuk
kemaslahatan, kesuksesan, dan keuntungan.
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya:
“Sesungguhnya salat itu pencegah perbuatan fahsya’
dan munkar.” (QS Al-Ankabut: 45)
Melalui ayat tersebut dapat diketahui bahwa ruh salat adalah ‘inna
shalati wa-nusuki‘, salatku, ibadahku. Penyebutan salat dan nusuk
dalam ayat tersebut bertujuan untuk membedakan bahwa salat itu adalah ibadah
mahdhah, sementara nusuk adalah ibadah ghairu mahdhah. Para mufassir
mengatakan kata nusuk tersebut diterjemahkan dengan insyithatu al-hayat,
artinya segala aktivitas hidup kita. Contoh dari ibadah semacam ini adalah
menyingkirkan duri dari jalan, membantu orang yang kesusahan, mendidik anak,
berusaha, bekerja, menjenguk orang sakit, memaafkan dan sebagainya. Semua
perbuatan tersebut, asalkan diniatkan karena Allah SWT dan bermanfaat bagi
kepentingan umum, adalah pengabdian atau ibadah kepada Allah SWT.4
Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka
inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan.
Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah. Jika
manusia menyimpang dari aturan itu, maka ia akan tercela, baik dalam kehidupan
di dunia maupun di akhirat. Aturan itupun ada dua macam, pertama aturan yang
dituangkan dalam bentuk hukum-hukum alam (sunnatullah) dan aturan yang
dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.
Aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi, misalnya
tentang perintah sholat, perintah zakat, perintah puasa, perintah haji,
larangan berzina, larangan mencuri, larangan meminum arak, larangan memakan
daging babi, dan lain-lain. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menaati segala
perintah dan menjauhi segala larangan.
Adapun aturan yang dituangkan dalam hukum alam adalah, misalnya, api itu
bersifat membakar. Oleh karena itu, jika orang mau selamat, maka ia harus
menjauhkan dirinya dari api. Sebagai contoh lain, benda yang berat jenisnya lebih
berat dari air akan tenggelam dalam air. Dengan demikian, manusia akan celaka
(tenggelam) jika masuk ke dalam air laut tanpa pelampung, sebab berat jenisnya
lebih berat dari air. Demikianlah aturan yang dituangkan dalam kitab suci (āyah
qur’āniyah) dan yang dituangkan dalam hukum alam (āyah kawniyah). Keduanya
harus dipatuhi agar orang dapat hidup selamat dan sejahtera, baik di dunia
maupun di akhirat.
Begitulah prinsip dasar ajaran Islam mengenai hubungan manusia dengan
Tuhannya. Intinya adalah pengabdian dan penyembahan kepada Allah (ibadah).
Berpegang teguh pada tali agama Allah, lebih tepatnya menyelamatkan diri dari
kemunafikan. Memegang tali agama Allah berarti kesetiaan melaksanakan semua
ajaran agama dan mendakwahkannya. Selalu meningkatkan amal saleh, mengikatkan
hati kepada Allah, serta ikhlas dalam beribadah.[1]
Sifat hubungan antara manusia dengan Allah SWT dalam
ajaran Islam bersifat timbal-balik, yaitu bahwa manusia melakukan hubungan
dengan Tuhan dan Tuhan juga melakukan hubungan dengan manusia. Tujuan hubungan
manusia dengan Allah adalah dalam rangka
pengabdian atau ibadah. Dengan kata lain, tugas manusia di dunia ini adalah
beribadah, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Quran surat Adz-Dzariat ayat
56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.
Secara garis besar, ibadah kepada Allah itu ada dua
macam, yaitu ibadah yang bentuk dan tata caranya telah di tentukan oleh Allah
swt, dan ibadah dan bentuk tata caranya yang tidak di tentukan oleh Allah swt.
Ibadah jenis pertama adalah Mahdhoh, yaitu ibadah dalam arti ritual khusus,
misalnya sholat, puasa, dan haji: cara melakukan ruku’ dan sujud dan
lafal-lafal apa saja yang harus dibaca dalam melakukan sholat telah ditentukan
oleh Allah SWT; demikian pula cara melakukan thawaf dan sa’i dalam haji beserta
lafal bacaannya telah ditentukan oleh Allah SWT. Inti ibadah jenis ini
sebenarnya adalah permohonan ampun dan mohan pertolongan dari Allah swt.
Jenis ibadah yang kedua
diseut ibadah ghairu mahdoh atau ibadah dalam pengetahuan umum, yaitu segala
bentuk perbuatan yang ditujukan untuk kemaslahatan, kesuksesan, dan keuntungan.
Contoh dari ibadah semacam ini adalah menyingkirkan duri dari jalan atau
membantu orang yang kesusahan. Semua perbuatan tersebut, asalkan diniatkan
karena Allah SWT dan bermanfaat bagi kepentingan umum, adalah pengabdian atau
ibadah kepada Allah SWT.
Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka
inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan.
Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah. Jika
manusia menyimpang dari aturan itu, maka ia akan tercela, baik dalam kehidupan
di dunia maupun di akhirat. Aturan itupun ada dua macam, pertama aturan yang
dituangkan dalam bentuk hukum-hukum alam (sunnatullah) dan aturan yang
dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad saw.
Aturan yang dituangkan dalam kitab suci Al-Quran dan hadis Nabi, misalnya
tentang perintah sholat, perintah zakat, perintah puasa, perintah haji,
larangan berzina, larangan mencuri, larangan meminum arak, larangan memakan
daging babi, dan lain-lain. Dalam hal ini, manusia diperintahkan menaati segala
perintah dan menjauhi segala larangan. Adapun aturan yang dituangkan dalam
hukum alam adalah, misalnya, api itu bersifat membakar. Oleh karena itu, jika
orang mau selamat, maka ia harus menjauhkan dirinya dari api. Sebagai contoh
lain, benda yang berat jenisnya lebih berat dari air akan tenggelam dalam air.
Dengan demikian, manusia akan celaka (tenggelam) jika masuk ke dalam air laut
tanpa pelampung, sebab berat jenisnya lebih berat dari air.
Demikianlah aturan yang dituangkan dalam kitab suci (āyah qur’āniyah) dan
yang dituangkan dalam hukum alam (āyah kawniyah). Keduanya harus dipatuhi agar
orang dapat hidup selamat dan sejahtera, baik di dunia maupun di akhirat.
Begitulah prinsip dasar ajaran Islam mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya. Intinya adalah pengabdian dan penyembahan kepada Allah (ibadah), baik dengan cara yang ditentukan oleh Allah maupun yang tidak ditentukan, dan dengan mengacu kepada aturan quraniyah dan kauniyah.
Begitulah prinsip dasar ajaran Islam mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya. Intinya adalah pengabdian dan penyembahan kepada Allah (ibadah), baik dengan cara yang ditentukan oleh Allah maupun yang tidak ditentukan, dan dengan mengacu kepada aturan quraniyah dan kauniyah.
B. Hubungan Hukum Islam dengan Allah SWT
1. Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul
mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani
kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama
islam.
Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang
diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil
ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum
islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Hukum islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh
al-islam atau dalam konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy.
Dalam wacana ahli hukum Barat istilah ini disebut Islamic Law.
Penyebutan hukum islam sering dipakai sebagai terjemahan dari syariat islam
atau fiqih islam. Apabila syariat islam diterjemahkan sebagai hukum islam
(hukum in abstracto), maka berarti syariat islam yang dipahami dalam
makna yang sempit.
Untuk mendapatkan pemahaman yang benar mengenai hukum islam, maka yang
harus dilakukan menurut H. Muhammad Daud Ali adalah sebagai berikut :
a. Mempelajari hukum islam dalam kerangka yang mendasar, di mana hukum islam
menjadi bagian yang utuh dari ajaran islam.
b. Menempatkan hukum islam dalam satu kesatuan.
c. Saling memberi keterkaitan antara syariah dan fiqih dalam aplikasinya yang
walaupun dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
d. Dapat mengatur tata hubungan dalam kehidupan, baik secara vertikal maupun horizontal.
2. Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang Lingkup Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, sebagai berikut :
a. Ibadah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan
Allah SWT (ritual) yang terdiri atas :
1) Rukun Islam Yaitu mengucapkan syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan
zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai
kemampuan (mampu fisik dan nonfisik).
2) Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani
dan mali. Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa,
shalawat, umrah dan lain-lain. Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infak,
sedekah, kurban dan lain-lain.
b. Muamalah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah adalah peraturan
yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar
harta (termasuk jual beli), di antaranya : dagang, pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan,
pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
c. Jinayah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah ialah peraturan
yang menyangkup pidana islam, di antaranya : qishash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
d. Siyasah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah yaitu
menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya : persaudaraan,
tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
e. Akhlak sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak yaitu sebagai
pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya : syukur, sabar, rendah hati,
pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
f. Peraturan lainnya di antaranya : makanan, minuman, sembelihan, berbutu,
nazar, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Jika ruang lingkup hukum islam di atas dianalisis objek pembahasannya, maka
akan mencerminkan seperangkat norma ilahi yang mengatur tata hubungan manusia
dengan Allah, hubungan yang terjadi antara manusia yang satu dengan manusia
lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dan benda serta alam lingkungan
hidupnya. Norma ilahi sebagai pengatur tata hubungan yang dimaksud adalah (1)
kaidah ibadah dalam arti khusus atau yang disebut kaidah ibadah murni, mengatur
cara dan upacara dalam hubungan langsung antara manusia dengan Tuhannya, dan
(2) kaidah muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk
lain di lingkungannya.[2]
Jadi hubungan hukum islam dengan Allah adalah bahwa Allah merupakan sumber
dari pembuatan hukum islam. Dan hukum islam adalah alat atau sarana yang
digunakan untuk mengumpulkan sumber tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Sifat hubungan antara manusia dengan Allah SWT dalam ajaran Islam bersifat
timbal-balik, yaitu bahwa manusia melakukan hubungan dengan Tuhan dan Tuhan
juga melakukan hubungan dengan manusia.
Jika inti hubungan manusia dengan Allah adalah pengabdian atau ibadah, maka
inti hubungan Tuhan dengan manusia adalah aturan, yaitu perintah dan larangan.
Manusia diperintahkan berbuat menurut aturan yang telah ditetapkan Allah
Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang
diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil
ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum
islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya. Jadi hubungan hukum
islam dengan Allah adalah bahwa Allah merupakan sumber dari pembuatan hukum
islam. Dan hukum islam adalah alat atau sarana yang digunakan untuk
mengumpulkan sumber tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sholikhin,
Muhammad. 2008. Hadirkan Allah Di Hatimu, Ed. Sukini. Solo: Tiga
Serangkai.
FHI/Pengertian%20dan%20Ruang%20Lingkup%20Hukum%20Islam%20_%20Pengertian%20Pakar.html
diakses pada 14/11/2015 pukul 20.54

Tidak ada komentar:
Posting Komentar