KOPERASI DAN BTM
NAMA KELOMPOK: 1. DONNI LAILATUL MASRUROH (210214201)
2. ZUSNIA EKA P.D (210214216)
Koperasi
Pengertian: (Donni Lailatul Masruroh)
·
Bentuk
penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antarsesama
mereka, untuk mengadakan kerjasama (perseroan) sesuai dengan kondisi tertentu
mereka.[1]
·
Soeriaatmaja:
suatu perkumpulan dari orang orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai
manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela
masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas
tanggungan bersama.[2]
·
Masjfuk
Zuhdi: perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang orang atau badan
hukum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar prinsip sukarela dan prinsip kekeluargaan.[3][4]
·
Winardi:
Suatu perkumpulan yang bertujuan untuk mengejar laba, bersama sama berusaha
untuk memperbaiki taraf hidup serta kesejahteraan anggotanya. [5]
·
Berasal
dari kata Latin yaitu Cum= dengan. Aperari= bekerja. Bahasa Inggris dikenal
istilah Co dan Operation. Bahasa Belanda Cooperatieve Vereneging yang berati
kerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[6]
·
UU
RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian: badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.[7]
·
Bahasa
fikihnya adalah اَلشِرْكَةُ التَعَاوُنِيَةِ (persekutuan tolong menolong). Terminologi:
perkumpulan orang orang yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya atas dasar sukarela secara keseluruhan.[8]
·
UU
No. 12 Tahun 1967 Pasal 3: organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang orang, atau badan badan hukum Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.[9]
·
Margono
Djojohadikoesoemo: perkumpulan manusia seorang seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.[10]
·
UU
no. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian: badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekeayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.[11]
Syarat: (Donni Lailatul Masruroh)
1.
a. Kebebasan untuk bergabung dengan koperasi, sehingga
pintu pendaftaran tetap
terbuka, bagi siapa
saja dengan syarat syarat yang berlaku sebelumnya.
b.
Anggota
koperasi memiliki hak yang sama. Salah satunya bersuara.
c.
Membatasi
bagian tertentu untuk Founder Shares.
d.
Mengembalikan
kelebihan laba produktif.
e.
Harus
mengumpulkan kekayaan koperasi, dengan cara membuat cadangan.[12]
Macam – Macam Koperasi: (Zusnia Eka P.D)
§ Menurut Zuhdi koperasi sebagai pelaku ekonomi dapat dibedakan dari
dua segi, yaitu:
1.
Dari
segi usahanya
·
Koperasi
yang berusaha tunggal (single purpose): hanya menjalankan satu bidang
usaha, seperti dalam bidang konsumsi, bidang kredit, bidang produksi.
·
Koperasi
serba usaha (multi purpose): berusaha dalam berbagai (banyak) bidang, seperti
koperasi yang melakukan pembeliaan dan penjualan.
2.
Dari
segi tujuannya
·
Koperasi
produksi (mengurus perbuatan barang – barang yang bahan – bahannya dihasilkan
oleh anggota koprasi.)
·
Kopersi
konsumsi (mengurus pembelian barang – barangguna memenuhi kebutuhan
anggotanya.)
·
Koprasi
kredit (memberikan pertolongan keada anggota – anggotanya yang membutuhkan
modal.)
§
Menurut
Syaltut, koperasi (syirkah ta’awuniyah)
·
Syirkah
abdan
·
Syirkah
mufawadhah
§
Koperasi
menurut lapangan usahanya:
·
Koperasi
konsumsi
·
Koperasi
simpan pinjam
·
Koperasi
produksi
·
Koperasi
desa
·
Koperasi
unit desa
·
Koperasi
pertanian
·
Koperasi
industri[18]
§ Berdasarkan tingkatannya:
·
Koperasi
primer
·
Koperasi
sekunder[19]
·
Koperasi
gabungan
·
Koperasi
induk[20]
Pendapat Fuqaha’ Tentang Koperasi: (Zusnia Eka)
·
Menurut
Fuad Mohd. Fachrudin:perjanjian perseroan koperasi atas dasar kerelaan adalah
sah dan dibolehkan menurut agama islam tanpa ada keraguan apapun.[21]
·
Mendirikan
koperasi dibolehkan menurut agama islam tanpa ada keragu-raguan, selama tidak
melakukan riba atau penghasilan haram.( AQ. surat Al-Maidah ayat 2.)[22][23]
BMT
Pengertian:
1.
Donni
Lailatul Masruroh
·
Berasal
dari dua kata suku kata: baitul mal dan baitul tamwil. Baitul mal terdiri dari
kata bait dan al mal. Bait artinya rumah atau bangunan, sedangkan al mal
berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal adalah rumah harta benda
atau kekayaan, namun bisa dikatakan sebagai pembendaraan. Baitul tamwil adalah
rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.[24]
·
Hosen
dan Hasan Ali: lembaga keungan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi
hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat
dan mertabat serta membela kepentingan kaum fakir ditumbuhkan atas prakarsa dan
modal awal dari tokoh tokoh masyarakat setempat dengan berdasarkan pada sistem
ekonomi yang salam.[25]
·
Balai
usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bay al-mal wa al-tamwil dengan
kegiatan mengembangkan usaha usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain
mendorong kegiatan menabung dengan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkannya
sesuai dengan peraturan dan amanatnya.[26]
2.
Zusnia
Eka P.D
·
Rumah
dana / rumah usaha / Lembaga keuangan yang dioperasikan dengan prinsip bagi
hasil
·
Merupakan
organisasi bisnis yang berperan sosial[27]
Prinsip-prinsip BMT: (Zusnia Eka P.D)
·
Bagi
hasil
·
Sistem
balas jasa
·
Sistem
profit
·
Profesionalisme
·
Kekeluargaan
Fungsi BMT: (zusnia Eka P.D)
·
Mengidentifikasi
·
Meningkatkan
kualitas SDM
·
Perantara
keuangan.dll[28]
[1] Taqyuddin
an-Nabhani, Ekonomi Dalam Islam (Surabaya: Risalah Gusti. 2009), 187.
[2] Andjar Pachta
W., et al., Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta:Kencana Predana Media
Grup. 2007), 19.
[3] Muhammad, Lembaga
Ekonomi Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2007), 67.
[4] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo. 2005), 289
[5] Ismail Nawawi,
Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia. 2012),
126.
[6] Sutantya
Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada. 2001), 1.
[7] M.T Ritonga,
Sidik Sunaryo,dkk., Pelajaran Ekonomi jilid 3 untuk SMU kelas 3
(Jakarta: Erlangga. 2003), 200.
[8] M. Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004), 161.
[9] G.
Kartasapoetra, Bambang dan Setiady, Koperasi Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), 3.
[10] Hendrojogi, Koperasi
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2000), 21.
[11] Agung Feryanto,
Aprilia Rachmawati Harjaningrum dan Hendro Prima Setia, Ekonomi Untuk kelas
3 (Klaten: PT Intan Pariwara. 2013), 136.
[12] Taqyuddin
an-Nabhani,............... 188.
[13]Prof.
Dr. H. Hendi Suhendi. FIQH MUAMALAH(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010) hal.291-292
[14]
Prof. Dr. H. Ismail Nawawi. Fiqh Muamalah Klasik dan Kontenporer (Bogor:
Ghalia Indonesia.2012)hal.294
[15]
m. Ali Hasan.BERBAGAI MACAM TRANSAKSI DALAM ISLAM (Jakarta:PT. Raja Grafindo
Persada. 2003)hal 164
[16]G.
Kartasapoetra. KOPERASI INDONESIA(Jakarta:PT RINEKA CIPTA,2001)hal.133
[17]Drs.
Hendroyogi. KOPERASI(jakarta:PT. Raja Grafindo.2000) hal.51
[18]R.
T. Sutantya. HUKUM KOPERASI INDONESIA(jakarta:PT. Raja Grafindo.2000)hal62
[19]
Andjar Pachta. HUKUM KOPERASI
INDONESIA(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,2007)hal26
[20]Agung
Feryanto. EKONOMI(Klaten:PT. Intan Pariwara.2013)hal139
[21]Prof.
Dr. H. Hendi Suhendi. FIQH MUAMALAH(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010)
hal.296
[23]Muhammad.LEMBAGA
EKONOMI SYARIAH(yogyakarta:GRAHA ILMU.2007)hal 94
[24] Suhrawardi K.
Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika. 2000), 114.
[25] Buchari Alma
dan Donni Juni Priansa, Managemen Bisnis Syariah (Bandung: Alfabeta.
2009), 18
[26] Nur Rianto Al-Arif,
Dasar dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia. 2011), 378
[27]
Buchari Alma. Manjemen Bisnis Syariah(Bandung:CV. ALFABETA.2009)hal18
[28]
Muhammad Ridwan. MANAJEMEN BAITUL MALL WA TAMWIL(yogyakarta:UII Pres
Yogyakarta)hal131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar