Jumat, 11 Maret 2016

KOPERASI DAN BTM



KOPERASI DAN BTM
NAMA KELOMPOK: 1. DONNI LAILATUL MASRUROH       (210214201)
2. ZUSNIA EKA P.D                                  (210214216)
Koperasi
Pengertian: (Donni Lailatul Masruroh)
·         Bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antarsesama mereka, untuk mengadakan kerjasama (perseroan) sesuai dengan kondisi tertentu mereka.[1]
·         Soeriaatmaja: suatu perkumpulan dari orang orang yang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak memandang haluan agama dan politik dan secara sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atas tanggungan bersama.[2]
·         Masjfuk Zuhdi: perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar prinsip sukarela dan prinsip kekeluargaan.[3][4]
·         Winardi: Suatu perkumpulan yang bertujuan untuk mengejar laba, bersama sama berusaha untuk memperbaiki taraf hidup serta kesejahteraan anggotanya. [5]
·         Berasal dari kata Latin yaitu Cum= dengan. Aperari= bekerja. Bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation. Bahasa Belanda Cooperatieve Vereneging yang berati kerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.[6]
·         UU RI No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian: badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.[7]
·         Bahasa fikihnya adalah اَلشِرْكَةُ التَعَاوُنِيَةِ (persekutuan tolong menolong). Terminologi: perkumpulan orang orang yang bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya atas dasar sukarela secara keseluruhan.[8]
·         UU No. 12 Tahun 1967 Pasal 3: organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang, atau badan badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.[9]
·         Margono Djojohadikoesoemo: perkumpulan manusia seorang seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.[10]
·         UU no. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekeayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.[11]
Syarat: (Donni Lailatul Masruroh)
1.      a.   Kebebasan untuk bergabung dengan koperasi, sehingga pintu pendaftaran tetap
      terbuka, bagi siapa saja dengan syarat syarat yang berlaku sebelumnya.
b.      Anggota koperasi memiliki hak yang sama. Salah satunya bersuara.
c.       Membatasi bagian tertentu untuk Founder Shares.
d.      Mengembalikan kelebihan laba produktif.
e.       Harus mengumpulkan kekayaan koperasi, dengan cara membuat cadangan.[12]
Macam – Macam Koperasi: (Zusnia Eka P.D)
§    Menurut Zuhdi koperasi sebagai pelaku ekonomi dapat dibedakan dari dua segi, yaitu:
1.      Dari segi usahanya
·         Koperasi yang berusaha tunggal (single purpose): hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti dalam bidang konsumsi, bidang kredit, bidang produksi.
·         Koperasi serba usaha (multi purpose): berusaha dalam berbagai (banyak) bidang, seperti koperasi yang melakukan pembeliaan dan penjualan.
2.      Dari segi tujuannya
·         Koperasi produksi (mengurus perbuatan barang – barang yang bahan – bahannya dihasilkan oleh anggota koprasi.)
·         Kopersi konsumsi (mengurus pembelian barang – barangguna memenuhi kebutuhan anggotanya.)
·         Koprasi kredit (memberikan pertolongan keada anggota – anggotanya yang membutuhkan modal.)
§         Menurut Syaltut, koperasi (syirkah ta’awuniyah)
·         Syirkah abdan
·         Syirkah mufawadhah
·         Syirkah wujuh[13][14][15]
§         Koperasi menurut lapangan usahanya:
·         Koperasi konsumsi
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi produksi
·         Koperasi serba usaha[16][17]
·         Koperasi desa
·         Koperasi unit desa
·         Koperasi pertanian
·         Koperasi industri[18]
§    Berdasarkan tingkatannya:
·         Koperasi primer
·         Koperasi sekunder[19]
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi induk[20]
Pendapat Fuqaha’ Tentang Koperasi: (Zusnia Eka)
·         Menurut Fuad Mohd. Fachrudin:perjanjian perseroan koperasi atas dasar kerelaan adalah sah dan dibolehkan menurut agama islam tanpa ada keraguan apapun.[21]
·         Mendirikan koperasi dibolehkan menurut agama islam tanpa ada keragu-raguan, selama tidak melakukan riba atau penghasilan haram.( AQ. surat Al-Maidah ayat 2.)[22][23]
BMT
Pengertian:
1.      Donni Lailatul Masruroh
·         Berasal dari dua kata suku kata: baitul mal dan baitul tamwil. Baitul mal terdiri dari kata bait dan al mal. Bait artinya rumah atau bangunan, sedangkan al mal berarti harta benda atau kekayaan. Jadi baitul mal adalah rumah harta benda atau kekayaan, namun bisa dikatakan sebagai pembendaraan. Baitul tamwil adalah rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola oleh suatu lembaga.[24]
·         Hosen dan Hasan Ali: lembaga keungan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan mertabat serta membela kepentingan kaum fakir ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh tokoh masyarakat setempat dengan berdasarkan pada sistem ekonomi yang salam.[25]
·         Balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bay al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dengan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.[26]
2.      Zusnia Eka P.D
·         Rumah dana / rumah usaha / Lembaga keuangan yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil
·         Merupakan organisasi bisnis yang berperan sosial[27]
Prinsip-prinsip BMT: (Zusnia Eka P.D)
·         Bagi hasil
·         Sistem balas jasa
·         Sistem profit
·         Profesionalisme
·         Kekeluargaan
Fungsi BMT: (zusnia Eka P.D)
·         Mengidentifikasi
·         Meningkatkan kualitas SDM
·         Perantara keuangan.dll[28]


 




[1] Taqyuddin an-Nabhani, Ekonomi Dalam Islam (Surabaya: Risalah Gusti. 2009), 187.
[2] Andjar Pachta W., et al., Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta:Kencana Predana Media Grup. 2007), 19.
[3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2007), 67.
[4] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: RajaGrafindo. 2005), 289
[5] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia. 2012), 126.
[6] Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2001), 1.
[7] M.T Ritonga, Sidik Sunaryo,dkk., Pelajaran Ekonomi jilid 3 untuk SMU kelas 3 (Jakarta: Erlangga. 2003), 200.
[8] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004), 161.
[9] G. Kartasapoetra, Bambang dan Setiady, Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, (Jakarta: PT Rineka Cipta. 2001), 3.
[10] Hendrojogi, Koperasi (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2000), 21.
[11] Agung Feryanto, Aprilia Rachmawati Harjaningrum dan Hendro Prima Setia, Ekonomi Untuk kelas 3 (Klaten: PT Intan Pariwara. 2013), 136.
[12] Taqyuddin an-Nabhani,............... 188.
[13]Prof. Dr. H. Hendi Suhendi. FIQH MUAMALAH(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010) hal.291-292
[14] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi. Fiqh Muamalah Klasik dan Kontenporer (Bogor: Ghalia Indonesia.2012)hal.294
[15] m. Ali Hasan.BERBAGAI MACAM TRANSAKSI DALAM ISLAM (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada. 2003)hal 164
[16]G. Kartasapoetra. KOPERASI INDONESIA(Jakarta:PT RINEKA CIPTA,2001)hal.133
[17]Drs. Hendroyogi. KOPERASI(jakarta:PT. Raja Grafindo.2000) hal.51
[18]R. T. Sutantya. HUKUM KOPERASI INDONESIA(jakarta:PT. Raja Grafindo.2000)hal62
[19] Andjar Pachta. HUKUM KOPERASI INDONESIA(Jakarta:KENCANA PRENADA MEDIA GROUP,2007)hal26
[20]Agung Feryanto. EKONOMI(Klaten:PT. Intan Pariwara.2013)hal139
[21]Prof. Dr. H. Hendi Suhendi. FIQH MUAMALAH(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2010) hal.296
                [22] Ismail Nawawi.FIQH MUAMALAH KLASIK DAN KONTENPORER(jakrta: GALIA INDONESIA)hal292
[23]Muhammad.LEMBAGA EKONOMI SYARIAH(yogyakarta:GRAHA ILMU.2007)hal 94
[24] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika. 2000), 114.
[25] Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Managemen Bisnis Syariah (Bandung: Alfabeta. 2009), 18
[26] Nur Rianto Al-Arif, Dasar dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia. 2011), 378
[27] Buchari Alma. Manjemen Bisnis Syariah(Bandung:CV. ALFABETA.2009)hal18
[28] Muhammad Ridwan. MANAJEMEN BAITUL MALL WA TAMWIL(yogyakarta:UII Pres Yogyakarta)hal131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar